Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Penganiaya Taruna Akpol Dituntut Bervariasi

Tuntutan hukuman terhadap 14 taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang bervariasi atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna junior di lembaga pendidikan tersebut.

Bisnis.com, SEMARANG—Tuntutan hukuman terhadap 14 taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang bervariasi atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna junior di lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017), para taruna akpol tersebut diadili dalam tiga sidang terpisah.

Dalam sidang dengan terdakwa sembilan taruna, Jaksa Penuntut Umum Pandu Sudrajat menuntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut dia, kesembilan terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Para taruna tersebut dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap 21 junior tingkat II.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang terdiri dari Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna tingkat II Brigadir Taruna M.Adam.

Penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Sementara satu terdakwa lainnya, Rinix Wattimena dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Wattimena, oleh Jaksa Penuntut Umum Omar Dhani juga dinilai terbukti melanggar pasal 170 KUHP karena terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan para taruna tingkat III itu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama Akpol Semarang.

Meski demikian, para terdakwa menyatakan menyesal dan mengakui perbuatannya.

"Keluarga korban sudah memaafkan dan ada surat perjanjian damai antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper