Bisnis.com SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di Jateng sebesar Rp1,4 juta. Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/86 tahun 2017 tentang upah minimum provinsi Jateng tahun 2018.
"Upah minimum Jateng pada 2018 sebesar Rp1.486.065. Upah minimum berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota se-Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang Kamis (2/11/2017).
Namun, Wika menegaskan upah minimum tersebut apabila Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah minimum kabupaten atau kota yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Belum diketahui secara pasti kapan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengumumkan UMK se-Jateng tersebut.
Menurut Wika, besaran UMP Rp1,4 juta itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. "Sehingga perlu ditetapkan UMP Jateng," ujar Wika menegaskan.
Wika menyatakan penetapan UMP Jateng juga memperhatikan surat Menteri Tenaga Kerja tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017. "Keputusan UMP ini berlaku sejak 1 November 2017," tegas Wika.
Pemprov Jateng Menetapkan UMP Rp1,4 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di Jateng sebesar Rp1,4 juta. Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/86 tahun 2017 tentang upah minimum provinsi Jateng tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu