Bisnis.com, SEMARANG—Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono memberikan teguran kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai tidak terbuka dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik.
"Saya akan buat teguran tertulis kepada BUMD (yang tidak terbuka menyampaikan informasi publik, red.), akan saya sampaikan arahan kepada mereka agar melakukan hal yang sama seperti SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," katanya di Semarang, Selasa (14/11/2017).
Sekda menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap informasi menjadi hak seluruh warga negara.
Terkait dengan peraturan pelaksanaannya, lembaga-lembaga yang dibiayai APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kota, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, wajib bersikap terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Tidak boleh seperti itu (bersikap tertutup dalam menyampaikan informasi, red.) karena BUMD itu semi-pemerintah, dananya juga dari pemerintah, sehingga juga berkewajiban melaksanakan UU No.14/2008," ujarnya.
Menurut dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik utama maupun pembantu, sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.
Sekda mengharapkan PPID tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tapi juga mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah.
"Jadi, tidak ada yang 'diumpetke', tidak ada yang disembunyikan sesuai batasan-batasan yang sudah ditentukan. Saya senang beberapa kabupaten/kota sudah sangat terbuka dalam APBD, yang belum silakan menyesuaikan," katanya.
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menyesalkan sikap sejumlah BUMD yang dinilai masih tertutup mengenai komitmen atas keterbukaan informasi publik.