Bisnis.com, SOLO—Restoran yang memiliki nilai penjualan atau omzet tidak melebihi Rp4 juta/bulan tidak akan terkena pajak.
Batas nilai ini direncanakan siap diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusul tengah dibahasnya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah 2017. Pada Perda no 9 tahun 2014 tentang pajak daerah disebutkan tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai omzetnya tidak melebihi Rp2 juta/bulan.
Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Sugeng Riyanto, mengatakan naiknya batas omzet untuk restauran ini sebagai komitmen Pansus untuk mendongkrak peran usaha menengah kecil mikro (UMKM). Sedangkan bagi restoran dengan omzet di atas Rp4 juta per bulan dikenai pajak sebesar 10%.
“Kemungkinan besar batasnya dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta per bulan bagi restauran yang omzetnya di bawah ini tidak masuk objek wajib pajak. Sedangkan omzet di atas Rp4 juta terbebani pajak 10%,” paparnya, kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Di sisi lain, potensi pemungutan pajak restoran ini belum bisa dioptimalkan oleh Pemkot Solo. Sebenarnya tidak ada kenaikan yang signifikan mengenai nominal pajak daerah yang harus dibayarkan wajib pajak. Namun demikian, komitmen eksekutif lah yang harus ditagih untuk penegakan Perda.
Dalam hal ini pendataan restauran juga sangat penting. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Solo mencatat ada sebanyak 927 WP yang berkewajiban membayar pajak restauran. Dari jumlah sebanyak itu, 876 di antaranya adalah WP pribadi dan sisanya 51 WP gabungan yang diisi pedagang kecil di satu kawasan tertentu di 51 kelurahan.