Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis enam bulan kurungan kepada sembilan terdakwa penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian taruna tingkat dua, Muhammad Adam. Meski demikian, para terdakwa dinyatakan bebas dari hukuman penjara.
“Majelis hakim memutuskan kesembilan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa bisa bebas setelah keputusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah Jumat (17/11/2017).
Kesembilan terdakwa tersebut bebas dari hukuman penjara karena telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017 lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni 1 tahun 6 bulan kurungan. Poin yang meringankan para terdakwa yaitu status terdakwa yang belum pernah dihukum, usia yang masih muda, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Kami berterima kasih dengan keputusan hakim. Ini menandakan hakim masih memiliki hati nurani. Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan kriminal, tapi lebih ke pembinaan kepada juniornya," ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa Junaedi setelah persidangan.
Junaedi menambahkan, pihaknya tetap akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. Ia berharap bahwa kliennya nanti juga dapat diputuskan tidak bersalah.
Kesembilan terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Muhammad Adam, Jushua Evan Dwitiya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikita AlvianoEka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, Hery Avianto.
Adapun lima terdakwa lainnya kini masih menunggu waktu persidangan yang belum ditentukan.