Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kudus Belum Bersikap Terkait Taksi Daring, Tunggu Petunjuk Pemprov

Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 karena masih menunggu aturan tentang kuota taksi daring atau online dari Pemerintah Provinsi Jateng.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, KUDUS—Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 karena masih menunggu aturan tentang kuota taksi daring atau "online" dari Pemerintah Provinsi Jateng.

"Beberapa hari lalu, kami memang diundang menghadiri rapat koordinasi teknis soal angkutan khusus tersebut di Balai Perhubungan Wilayah Pati. Akan tetapi, untuk tahap awal kami perlu mengetahui kuotanya terlebih dulu," kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro melalui Kasi Angkutan Jalan Darwanto di Kudus, Kamis (1/2/2018).

Sebelum ada pemberitahuan soal kuota, kata dia, tentunya daerah belum bisa menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut.

Apalagi, lanjut dia, setiap penyedia taksi daring harus memiliki SIM A umum, dilengkapi dengan stiker penanda pada kaca depan dan belakang mobilnya, serta harus melakukan uji kir.

Menurut dia, setiap angkutan penumpang memang perlu dilakukan uji kir karena bertujuan untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis, sehingga keselamatan penumpang terjamin.

Hanya saja, kata dia, dalam melakukan uji kir semestinya juga harus ada payung hukumnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108/2017.

"Wilayah kerja taksi daring tersebut juga diatur dalam kawasan tertentu sehingga sepanjang belum ada kuota dan perangkat pendukung lainnya tentunya kami belum bisa bertindak lebih jauh," ujarnya.

Jika taksi konvensional memiliki wilayah operasi hingga tingkat Jateng, kata dia, untuk taksi daring dimungkinkan hanya untuk tingkat keresidenan.

Meskipun aturan dari pusat diberlakukan per awal Februari 2018, kata dia, untuk Kabupaten Kudus masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari provinsi, terutama untuk tahap awal soal kuota taksi daring yang diperkenankan beroperasi di Kudus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper