Bisnis.com, SEMARANG—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah selama tahapan penyelenggaraan pilkada.
"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018," kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan Misbah saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Minggu (4/2/2018).
Surat edaran Menpan-RB itu berisi tentang Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Pada surat edaran tersebut, ASN juga diizinkan berfoto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah, tapi tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
"Kendati demikian, dalam rangka menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Selain itu, batasan lainnya adalah tidak menggunakan atribut ASN maupun calon kepala daerah selama mengikuti kampanye pilkada.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran kepada Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Ganjar Pranowo, berkaitan dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Atikoh tercatat sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah.