Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cilacap Segera Tertibkan Jaring Apung Segara Anakan

Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan segera menata penggunaan jaring apung di kawasan Segara Anakan.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, CILACAP—Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat akan segera menata penggunaan jaring apung di kawasan Segara Anakan.

"Kami akan tata supaya nelayan tidak memasang jaring apung di alur pelayaran. Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menangani itu (jaring apung, red.)," kata Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap Sujito di Cilacap, Selasa (13/2/2018).

Ia mengatakan penggunaan jaring apung sebenarnya masih diperbolehkan, namun penempatannya diatur supaya tidak mengganggu alur pelayaran.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perikanan di Kawasan Segara Anakan, khususnya Pasal 10 disebutkan bahwa jenis alat penangkapan ikan yang boleh digunakan harus alat tangkap yang selektif dan ramah lingkungan, meliputi jaring kantong, waring kembangan, jaring sirang, jaring gejrah, jaring kecrik, pancing awur, pancing rawe, anco, dan seser.

Sementara pada Pasal 12 disebutkan bahwa penataan apong (jaring apung, red.) meliputi apong dan kisril hanya diperbolehkan pada zona tertentu yang diizinkan bupati.

Sujito mengakui jika saat ini, pemasangan jaring apung banyak yang mendekati alur pelayaran sehingga seringkali mengganggu kapal-kapal penyeberangan dari Cilacap menuju Kecamatan Kampung Laut dan sebaliknya.

"Oleh karena itu, kami akan segera melakukan penataan," ujarnya.

Disinggung mengenai realisasi produksi perikanan tangkap di Kabupaten Cilacap selama tahun 2017, dia mengatakan berdasarkan data terjadi peningkatan signifikan karena dari target yang ditetapkan sebesar 14 ribu ton namun dapat terealisasi hingga 25 ribu ton dengan nilai produksi lebih kurang Rp365 miliar.

Menurut dia, peningkatan produksi tersebut disebabkan adanya musim ubur-ubur serta sebagai dampak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengendalian sumber daya laut melalui pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper