Bisnis.com, SEMARANG - Utusan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berkedudukan di Johor Baru, tengah bernegosiasi dengan pemerintah Malaysia untuk mengupayakan pembebasan 73 tenaga kerja Indonesia yang ditahan di wilayah Malaka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan dirinya sudah bertemu dengan perwakilan Kemenlu untuk membahas proses negosiasi yang sedang berjalan saat ini.
Menurut Wika negosiasi Kemenlu telah mengirim dua utusan resminya untuk melobi langsung pihak Imigrasi Malaka.
"Semalam saya sudah mengontak Kemenlu untuk memfollow up pembebasan 73 TKI. Sebab, dari hasil penyelidikan sementara, para TKI itu ditahan akibat melanggar mekanisme penempatan kerja," kata Wika, Kamis (15/2/2018).
Dia berharap negosiasi berjalan lancar. Dengan begitu para TKI bisa dibebaskan dan kembali diizinkan bekerja di Malaysia.
"Yang kita upayakan saat ini yakni membebaskan mereka dahulu. Mengingat proses penahanannya sudah dilakukan sejak pekan ketiga bulan Januari. Baru setelah bebas, langkah selanjutnya kita berupaya biar mereka bisa kembali kerja di sana. Opsi terakhir ya mau tidak mau memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia kedapatan ditahan oleh petugas imigrasi wilayah Malaka Malaysia lantaran melanggar penempatan kerja. Dari TKI sebanyak itu, 37 orang di antaranya berasal dari Purworejo, 36 TKI dari Kebumen dan Klaten.