Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial WR, sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli di lingkungan kantor BPN.
Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Sumadji mengatakan, peningkatan status WR dari saksi menjadi tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah kost yang bersangkutan di Perumahan Wahyu Utomo RT 2 RW 6, Kelurahan Tambak Aji, Ngalian, Semarang. Dimana jajarannya menemukan uang tunai total senilai Rp600 juta.
Dwi menuturkan, bahwa pihaknya menemukan uang sejumlah Rp498 juta di dalam kost WR, kemudian Rp51 juta pada mobil yang bersangkutan. Jajarannya juga mendapati uang senilai Rp35,9 juta pada tas kantor milik WR.
"Berkaitan dengan hasil penggeledahan, di dalam tumpukan uang ini, ditemukan ada gelang emas. Cuma yang ini harus kita perdalam apa kaitannya dengan tindak pidana ini," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Semarang, Rabu (7/3/2018).
Dugaan sementara, WR telah melakukan praktek pungli ini sedari Oktober tahun lalu. Dwi juga memastikan bahwa tiga orang lain yang ikut terjaring bersama WR Senin (5/3/2018) kemarin, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau dimungkinkan pengembangan, siapapun yang terlibat dan cukup bukti, maka bisa ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Tersangka sementara dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.