Bisnis.com, SUKOHARJO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berhati-hati dalam melakukan pembebasan tanah di area Jalur Lintas Timur (JLT) agar terhindar dari spekulan tanah. Tanah sepanjang JLT bermacam kepemilikan seperti tanah milik pribadi, tanah yayasan, tanah kas desa maupun tanah fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah atau sekolah. Kehati-hatian bertujuan agar proyek JLT terlaksana baik dan minim permasalahan.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Sukoharjo, Agus Santoso kepada wartawan, Senin (19/3). Menurutnya, sosialisasi menjadi tahap awal antara pemerintah dengan warga pemilik tanah.
“Tahapan sosialisasi bertujuan agar warga memahami maksud pelaksanaan proyek JLT sehingga pemilik tanah tidak terjebak dengan spekulan tanah. Untuk itu, Pemkab [Sukoharjo] mengutamakan kehati-dalam hal pembebasan tanah terdampak,” katanya.
Lebih lanjut Sekda, menjelaskan nominal ganti rugi belum dibahas karena menjadi ranah tim appraisal. “Pemkab fokus soal status tanah setelah sosialisasi. Kejelasan status tanah warga dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sehingga saat dilakukan rembuk ganti rugi tidak muncul permasalahan.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Suraji, mengatakan sosialisasi dilakukan secara bertahap.
“Setelah [Desa] Mertan akan dilanjutkan wilayah Nguter tetapi masih menunggu jadwalnya. Lebar jalan disamakan 16 meter sehingga lebar yang belum memenuhi syarat akan dilebarkan dengan sistem ganti rugi.”
Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Bendosari terdampak pelebaran jalur lingkar timur, yakni Desa Sugihan, Desa Mertan dan Desa Bendosari dengan bidang sebanyak 431 bidang tanah.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo ini menjelaskan peningkatan jalan bertujuan memberikan akses lebih baik kepada wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi atau kawasan industri besar dan upaya pemerataan pembangunan. Menurutnya, pembebasan tanah dijadwalkan berlangsung tahun ini.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Sukoharjo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan sosialisasi peningkatan ruas jalan Sugihan-Palunombo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Dwi Purnomo, berpesan agar warga terdampak peningkatan ruas jalan agar tidak menguasakan tanahnya ke pihak ketiga agar tidak muncul spekulan tanah.
Menurutnya, BPN bertugas mengukur luas tanah dan memberikan patok penanda batas tanah sedangkan penentuan harga tanah menjadi kewenangan tim appraisal.
Dwi berpesan kepada warga terdampak untuk menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, SPPT PBB, surat keterangan ahli waris atau surat keterangan kematian apabila pemilik tanah sudah meninggal.
“Setelah pengukuran selesai akan diumumkan. Saat pengumuman itu warga memiliki hak mengajukan komplain. Masukan masyarakat yang masih tidak pas akan diteliti ulang oleh tim. Harga akan ditentukan oleh tim appraisal,” jelasnya