Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Powerbank Besar Tidak Boleh Naik Pesawat, Ini Ketentuannya

Power bank untuk daya lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Istimewa/google image
Istimewa/google image

Bisnis.com, SOLO—Otoritas keamanan PT Angkasa Pura Bandara Adi Soemarmo Solo mulai menarik power bank dengan kapasitas di atas ketentuan seperti yang tertuang dalam SE.015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

“Memang belum banyak yang kami tarik. Baru ada beberapa, mungkin baru tiga power bank kalau tidak salah, jadi belum banyak,” kata Operation and Service Department Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo, Purwanto, saat berbincang dengan JIBI, Senin (19/3/2018).

Menurut Purwanto dengan gencarnya sosialisasi mengenai pembatasan kapasitas power bank yang boleh di bawa ke pesawat, semakin banyak penumpang yang mengurangi barang bawaan tersebut.

“Jadi sudah banyak yang tahu, kalau yang kapasitasnya besar di atas 160 Wh, tidak boleh di bawa naik ke pesawat,” tutur dia.

Purwanto mengatakan jika pada pekan lalu penerapan SE Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kapasitas power bank masih sebatas sosialisasi kepada calon penumpang, sudah dua hari terakhir ini mulai ada pemeriksaan ketat sesuai dengan prosedur yang diatur dalam SE tersebut. “Ya itu, baru ada tiga power bank itu.”

Menurut dia, calon penumpang yang kemudian terpaksa menyerahkan power bank kepada petugas bandara, bisa mendapatkan kembali power bank-nya dengan mengambil ke petugas keamanan bandara tempat sebelumnya power bank itu diserahkan.

“Karena dalam SE 015 tersebut juga diatur kewajiban dari petugas maupun dari pihak maskapai untuk menyimpan power bank milik calon penumpang tersebut,” ujar Purwanto.

Seperti diketahui, SE 015 mengatur kapasitas daya jam (watt-hour) power bank yang boleh dan tidak boleh di bawa naik ke pesawat. Power bank dengan kapasitas tidak lebih dari 100 Wh, dapat di bawa oleh penumpang.

Power bank untuk daya lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Sedangkan power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya tidak dapat teridentifikasi, dilarang untuk di bawa naik ke pesawat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper