Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10,75 Juta Tanah Di Jateng Belum Terdaftar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengaku akan terus mempercepat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pasalnya dari 21,37 juta bidang tanah di Jateng, baru 10,61 juta bidang yang telah terdaftar.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengaku akan terus mempercepat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pasalnya dari 21,37 juta bidang tanah di Jateng, baru 10,61 juta bidang yang telah terdaftar.

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Jateng Heru Santoso menyebutkan, persentase bidang tanah yang telah terdaftar tersebut baru mencapai 49,7% dari total bidang yang ada. Sementara itu, bidang tanah yang belum terdaftar mencapai 10,75 juta, atau mencapai 50,3%.

Untuk itu, Heru mengaku akan terus mempercepat proses PTSL sehingga ditargetkan pada 2023, seluruh bidang tanah yang ada di jateng dapat terdaftar. Adapun, lanjutnya, tren target PTSL selama tiga tahun terakhir terus mengelami peningkatan.

 Pada 2016, target PTSL menyasar 100 bidang tanah. Setahun kemudian, target tersebut meningkat menjadi 640.000 bidang.

“Untuk tahun ini target PTSL mencapai 1,2 juta bidang. Jumlah ini naik dua kali lipat dari 2017 dan naik 12 kali lipat dibandingkan 2016,” ujarnya, Rabu (9/5/2018).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono mengakui bahwa jumlah bidang tanah yang belum terdaftar tersebut sangatlah besar. Dia pun meminta agar para kepala daerah di kabupaten dan kota di provinsi tersebut, turut memberikan dukungan agar proses tersbeut dapat selesai sesua target.

 “Upaya reformasi agraria juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan sebagai sumber daya alam lestari, mengingat kerusakan alam dan kondisi ekosistem lingkungan yang ada banyak mewarnai kondisi sumber daya hayati,” ujar Sri Puryono.

Seperti diketahui, pemerintah pun membuat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh gubernur. Selain menyelesaikan konflik reforma agraria, tupoksi dari GTRA adalah mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset, fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat reforma agraria, memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria dan menyampaikan laporan hasil reforma agraria kepada GTRA Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper