Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tersebut akan dilakukan apabila strategi penerapan contraflow di dalam tol tidak berfungsi dan tetap terjadi kemacetan panjang.
"Kalau misalnya di dalam tol macet lebih dari 3 KM, polisi punya diskresi untuk mengalihkannya keluar menuju jalan nasional dan gratis, artinya tidak perlu bayar di pintu keluar yang ditentukan kepolisian," ujar Budi, Senin (18/6/2018).
Kebijakan itu akan berlaku di seluruh ruas tol di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Karo Jihanstra Ops Mabes Polri Brigjen Pol Adnas mengatakan kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan seluruh pihak yang menangani arus balik Lebaran 2018 ini.
"Kami akan pantau 24 jam, jika situasi membutuhkan pengalihan jalur dari tol ke jalan nasional, maka akan langsung kami lakukan. Kami juga telah menyiapkan strategi lain yang lebih agresif, untuk menangani lonjakan saat arus balik," ujar Adnas.
Adapun, Menhub Budi memprediksi puncak arus balik terjadi pada 19-20 Juni 2018.
Untuk itu dia mengimbau agar para pemudik yang akan kembali ke daerah asal, untuk mulai melakukan perjalanan pada hari ini atau setelah tanggal 20 Juli. Dia pun juga meminta agar para pemudik yang melakukan arus balik, untuk tidak memaksakan melanjutkan perjalanan melalui jalan tol ketika terjadi kemacetan.
Kendati demikian, dia juga melihat terdapat potensi arus balik akan terus terjadi hingga 24 Juni 2018 sehingga pada 19-20 Juni, tidak akan terjadi lonjakan kendaraan yang berarti