Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI: Penjualan Rumah Komersil di Jateng Turun 10%

Penjualan rumah komersil atau menengah ke atas di Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 10% pada periode Januari hingga Mei 2018 ini.
Penyelesaian sebuah perumahan mewah./ Bisnis-Paulus Tandi Bone
Penyelesaian sebuah perumahan mewah./ Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SOLO — Penjualan rumah komersil atau menengah ke atas di Jawa Tengah mengalami penurunan sebesar 10% pada periode Januari hingga Mei 2018 ini. Hal ini disebabkan lantaran banyak faktor mulai dari daya beli masyarakat hingga persoalan regulasi.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, MR Prijanto, mengatakan penjualan rumah untuk non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini menurun. Rumah komersil ini untuk harga mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Menurutnya, kondisi perekonomian masyarakat turut mempengaruhi tren ini.

“Hal ini kami ketahui dari hasil pameran di berbagai daerah di Jateng. Ada dua analisis kami soal penurunan penjualan ini. Pertama, soal kemampuan masyarakat, dan dua terkait kemauan mereka,” katanya, kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, grafik ini berbeda dengan penjualan rumah untuk MBR yang trennya bagus. Pihaknya mencatat sudah ada sebanyak 4.000 unit rumah semua jenis tipe terjual di Jateng. Jumlah ini terdata untuk penjualan Januari – Mei 2018. Selain itu, angka ini bagian dari target 10.000 unit rumah hingga akhir tahun 2018.

“Pada 2018 ini tren penjualan mulai Maret hingga Mei. Ada tiga wilayah yang paling banyak diincar konsumen, yakni Semarang, Soloraya, dan Banyumasan. Di ketiga kota ini paling dicari huniannya karena banyak industri di sana,” imbuhnya.

Pihaknya pun berharap pada semester II tren bakal naik. Ia sempat mengkhawatirkan akan adanya gonjang-ganjing saat pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Tengah pada 27 Juni 2018 lalu. Namun demikian, rasa waswas ini tak terbukti.

Di sisi lain, penjualan pada periode 2018 ini lebih baik daripada tahun lalu yang turun sebesar 20%. Menurutnya, pihaknya terganjal banyak kendala, antara lain persoalan aturan Pemerintah, pembiayaan perbankan, dan setok.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah no 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Tahun lalu ini menjadi kendala lantaran sejumlah daerah belum memiliki regulasi pendukung berupa peraturan daerah (Perda). Kini sebesar 70% wilayah di Jateng telah mempunyai aturan yang jelas mengenai pembangunan.

Meskipun begitu, masih ada beberapa ganjalan di daerah. Antara lain, analisis dampak lingkungan (amdal), izin HO, dan perizinan lokasi. Dalam hal ini merujuk pada PP 46 tahun 2016, pembangunan di bawah 5 hektar tak perlu izin tersebut. Namun demikian, di sejumlah wilayah masih ada pemberlakukan berbagai izin ini.

“Sesuai PP perizinan yang dimaksud meliputi pengesahan site plan, izin mendirikan bangunan, dan pengesahan dokumen teknis,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris REI Soloraya, Oma Nuryanto, mengamini tren penjualan rumah non MBR mengalami penurunan khususnya di Soloraya. Pihaknya mencatat penurunan ini mencapai 35%.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper