Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPUD Jateng Belum Terima Aduan Terkait Daftar Bacaleg

KPUD Jateng sampai hari ini Selasa (21/8/2018) belum mendapatkan aduan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg yang dirilis ke publik beberapa waktu lalu.
Alif Nazzala Rizqi
Alif Nazzala Rizqi - Bisnis.com 21 Agustus 2018  |  17:05 WIB
KPUD Jateng Belum Terima Aduan Terkait Daftar Bacaleg
KPUD - Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng sampai hari ini Selasa (21/8/2018) belum mendapatkan aduan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dirilis ke publik beberapa waktu lalu.

Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo menuturkan, nama-nama bacaleg itu dirilis ke publik melalui sejumlah media, seperti media cetak, website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, dan lain sebagainya selama tiga hari sejak Senin (13/8). Mereka masuk ke dalam DCS usai dilakukan verifikasi ulang oleh KPU setempat.

Dalam tahapan itu, masyarakat bebas menanggapi nama-nama bacaleg tercantum pada DPS. Termasuk, memberikan usulan atau komplain manakala ada sosok yang mereka nilai bermasalah, sehingga tak layak untuk masuk dalam daftar itu. Seperti karena pernah terlibat dalam kasus tertentu maupun faktor lain yang dapat membatalkan proses pencalonan.

Joko mengaku tak merisaukan hal tersebut. Menurutnya tak ada yang salah akan hal itu. "Lha kalau tidak ada laporan kan berarti menurut mereka juga tidak ada masalah, ya tidak apa," ujarnya.

Menurutnya, aduan atau pelaporan justru malah banyak ketika sebelum proses verifikasi daftar syarat calon ke dua yang berakhir Sabtu (11/8) lalu. "Waktu itu banyak yang melapor soal ijazah atau latar belakang pendidikan bacaleg. Tapi kita sudah konfirmasi dan clear semua. Tak ada kesalahan," tambahnya.

Setelah ini, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah prosesi klarifikasi parpol atas tanggapan publik terhadap DCS yang kemudian turut disampaikan ke KPU dengan tenggat waktu tanggal 31 Agustus 2018.

Apabila situasi masih saja sama atau tetap nihil tanggapan hingga ditutup masanya malam nanti, Joko berujar, bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dirumuskan dan dirilis sesuai jadwal. "DCT akan ditetapkan tanggal 20 September 2018 besok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng kpud bacaleg
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top