Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas 115 Gali Fakta Objektif Nelayan Tersangka Penangkap Kepiting

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mendatangi nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas melepas ribuan kepiting bertelur ke laut./Bisnis.com-Eldwin Sangga
Petugas melepas ribuan kepiting bertelur ke laut./Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, BANTUL – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mendatangi nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusul adanya kasus penangkapan kepiting yang tidak sesuai aturan.

"Ini tujuannya untuk mencari fakta yang obyektif mengenai kejadian sebenarnya terkait kasus penangkapan kepiting," kata Staf Khusus Satgas Pemberantasan Illegal Fishing KKP Yunus Husein usai menemui nelayan Pantai Samas di Pantai Samas Bantul, Senin (3/9/2018).

Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas Bantul telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda DIY beberapa waktu lalu karena menangkap kepiting ukuran kecil atau yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (Permen) KKP tentang Penangkapan Kepiting, Lobster dan Rajungan.

Menurut dia, mendapat kabar tersebut, Satgas 115 yang dibentuk Menteri KKP Susi Pudjiastuti ini langsung turun ke lapangan guna melakukan klarifikasi dan mengetahui kejadian sebenarnya dengan meminta keterangan kepada nelayan yang berstatus tersangka dan wajib lapor itu.

"Hanya melihat mencari fakta sebenarnya apakah benar-benar gara gara nangkap kepiting dalam junlah kecil itu kemudian jadi tersangka, termasuk kita ingin tahu apakah ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu," tuturnya.

Yunus menjelaskan, dalam keterangan yang diperoleh dari nelayan yang bersangkutan, bahwa Tri Mulyadi ditangkap polisi karena menangkap beberapa kepiting dengan total berat 2,7 kilogram, meski begitu tangkapan itu telah dijual ke pihak lain.

Selain itu, menurut dia, nelayan tersebut menangkap kepiting karena tidak tahu dan paham Peraturan Menteri yang melarang menangkap bayi kepiting, karena memang belum ada sosialisasi secara khusus kepada nelayan tentang regulasi itu.

Meski demikian, kata dia, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah penetapan tersangka terhadap nelayan penangkap kepiting tersebut sudah ideal, karena pihaknya masih perlu berbicara dengan Polda DIY yang menangani kasus tersebut.

"Dalam penegakan hukum perikanan kita perhatikan tiga prinsip di antaranya hal kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya alam, itu kita lihat dan ini harus 'balance', tidak boleh ada salah satu yant dikorbankan, nanti ada yang dirugikan," ujarnya.

"Hasilnya belum, kita masih mau lihat dokumen, alat tangkapnya. Jangan menilai itu dululah, karena ini baru satu sisi, makanya harus 'balance'. Nanti kita akan ketemu para penegak hukum dulu, setelah itu baru bisa diambil kesimpulan, targetnya hari ini ketemu polisi," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper