Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Jateng Dorong Kemenhub Bangun Sistem Informasi Transparan

Kebijakan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) menuai reaksi para pengusaha angkutan barang. Pasalnya, perintah penertiban ODOL yang diamanatkan tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan/ANTARA-Wira Suryantala
Sejumlah truk antre menunggu jadwal keberangkatan/ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, SEMARANG - Kebijakan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) menuai reaksi para pengusaha angkutan barang. Pasalnya, perintah penertiban ODOL yang diamanatkan tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

Hal itu dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah Chandra Budiwan, usai acara Forum Grup Diskusi (FGD) tentang kebijakan Over Dimensi dan Over Load ODOL di Hotel Patra, Rabu (5/9/2018). Menurutnya, penerapan ODOL yang saat ini dilaksanakan bertentangan dengan undang-undang. 

 

“Kami berharap agar Kementerian Perhubungan dapat membangun sistem informasi dan komunikasi untuk penegakan angkutan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load/ yang sudah diamanatkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. Seharusnya setelah dua tahun sudah terlaksana tapi sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.

 

Candra menjelaskan, pemerintah sudah punya aturan berkait dengan angkutan barang  yang tertuang dalam UU lalulintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 yang  isinya membahas aturan tentang dimensi dan beban kendaraan.

 

“Melalui sistem informasi dan komunikasi yang terbangun melalui jaringan yang terkoneksi dalam pengawasan kendaraan yang melanggar sudah dapat ditindak serta meghindari adanya suap. Jadi semisal kalau angkutan ini dari surabaya menuju jakarta sudah terang-terangan melanggar dimensi dan beban angkut, tapi kok ketangkapnya di wilayah semarang, nah ini petugas yang main dari mana saja terlihat. Karena melalui sistem yang terintegrasi maka akan tahu jika ada yang tidak beres,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur pembinaan keselamatan Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal menyebutkan aturan ODOL ini ada untuk mengembalikan kesadaran para pengusaha angkutan kendaraan untuk tidak memuat barang melebihi kapasitas.

 

Disisi lain, regulasi yang ada disngkronkan dengan kondisi dilapangan karena pengaturan tentang kendaraan yang melebihi kapasitas muat masih terus disosialisasikan ke pelaku usaha dan angkutan kendaraan.

 

“Saya senang Aptrindo bisa memahami dan mau menerima aturan ODOL ini, hanya saja memang masih perlu pembenahan dan persamaan presepsi jika muatan yang melebihi kapasitas itu akan membahayakan. Para supir juga saya rasa senang karena mereka selaku petugas dilapangan juga kurang nyaman kalau membawa angkutan yang melebihi kapasitas. Keselamatan mereka juga bisa terancam kan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Risal menjelaskan, dari kerugian yang ditimbulkan akibat kelebihan beban dan dimensi kendaraan angkut yakni pemeliharaan jalan nasional membengkak mencapai Rp43 triliun rupiah per tahunnya. 

 

Padahal apabila pengaturan tentang pembatasan ini dipatuhi semua pihak, maka anggaran puluhan triliunan rupiah itu bisa dialihkan ke sektor lain ketimbang hanya untuk digunakan sebagai perbaikan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper