Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Gabungan Gerebek Penampungan Kayu Ilegal Terbesar di Jawa

Petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta kepolisian berhasil mengamankan enam truk yang mengangkut kayu jati ilegal dalam sebuah operasi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta kepolisian berhasil mengamankan enam truk yang mengangkut kayu jati ilegal dalam sebuah operasi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

"Operasi gabungan di lima titik tersebut kami lakukan pada Rabu (24/10) sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan Direksi Perhutani," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono saat menggelar konferensi pers di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/10/2018).

Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut sebagai upaya menyelamatkan aset negara dan ekosistem, serta mencegah timbulnya kerugian keuangan negara.

Menurut dia, kayu-kayu jati ilegal yang saat ini masih dalam proses penghitungan ukuran dan dititipkan di KPH Pati, merupakan hasil penebangan tanpa izin di KPH di Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Penebangan ilegal ini, kata dia, diperkirakan sudah berjalan lama dan berulangkali, apalagi Desa Ronggo menjadi salah satu pusat penampungan kayu ilegal terbesar di Jawa.

"Kami akan konsisten menindak tegas para pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup serta kehutanan. Kami juga akan menindak jaringan yang terlibat, termasuk pemodal dan orang yang bertanggung jawab," tuturnya.

KLHK, kata dia, tidak terlalu mempermasalahkan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus pembalakan liar, tapi terhadap lebih fokus pada kerugian berupa kerusakan ekosistem yang kerugiannya jauh lebih besar dibandingkan kerugian materiil.

"Skema operasi gabungan penegakan hukum atas illegal logging di Desa Ribggo dapat dijadikan salah satu model penanganan kasus serupa di wilayah lain," katanya.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan luar biasa karena merusak lingkungan, ekosistem, serta kekayaan alam di Indonesia.

"Tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper