Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan

Bank Jateng berharap nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) antar unit usaha syariah sebagai langkah awal pembetukkan bank umum syariah melalui merger bisa diteken pada 2019.
Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jateng Hanawijaya (7 dari kiri) tengah bersama perwakilan pemenang paket umroh saat pemberian hadiah Rabu (24/10/2018)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jateng Hanawijaya (7 dari kiri) tengah bersama perwakilan pemenang paket umroh saat pemberian hadiah Rabu (24/10/2018)./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG--Bank Jateng berharap nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) antar unit usaha syariah sebagai langkah awal pembetukkan bank umum syariah melalui merger bisa diteken pada 2019.

Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh pihaknya untuk melakukan spin-off (pemisahan) unit usaha syariah untuk menjadi bank umum syariah guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009.

Pertama, spin-off dilakukan secara mandiri dengan catatan aset setidaknya bisa mencapai Rp7 triliun hingga Rp10 triliun. Kedua, dengan melakukan merger antar unit usaha syariah di bank pembangunan daerah.

"Sekarang yang bisa merger ada 14 bank. Satu sudah bank umum syariah dan 13 lainnya unit usaha syariah. Kalau ini sesuai dengan rencana kerja, 2019 MoU antar 14 bank ini sudah bisa ditandatangani," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (5/12/2018).

Menurutnya, apabila MoU bisa diteken tahun depan, merger kemungkinan bisa dilakukan pada 2021. Sebelum itu, proses konversi akan dilakukan sambil melakukan berbagai persiapan.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009, unit usaha syariah wajib melakukan spin-off dari bank umum konvensional apabila nilai asetnya telah mencapai 50% dari total nilai aset bank umum konvensional yang menjadi induknya atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Adapun modal disetor bank umum syariah hasil spin-off minimal senilai Rp500 miliar dan wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal senilai Rp1 triliun paling lambat 10 tahun setelah izin usaha bank umum syariah diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper