Bisnis.com, JEPARA – Mayoritas wisatawan, yang berlibur di Pulau Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memilih menunggu pengoperasian kembali kapal penyeberangan laut, meski tersedia transportasi udara.
"Kami belum mengetahui pasti alasannya, namun mayoritas wisatawan memilih menunggu kapal penyeberangan beroperasi kembali," kata Sekretaris Camat Karimunjawa, Jateng, Nor Soleh di Jepara, Kamis.
Untuk naik pesawat, kata dia, setiap wisatawan harus menyiapkan dana sekitar Rp400.000, sedangkan tiket kapal penumpang berkisar Rp100.000 hingga Rp175.000.
Selain faktor harga tiket, kata dia, bisa saja wisatawan mempertimbangkan keberadaan kendaraan mereka yang masih berada di Pelabuhan Jepara, sehingga ketika naik pesawat ke Semarang, mereka harus kembali naik angkutan darat menuju Jepara.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada permasalahan dengan kondisi wisatawan yang masih bertahan di Karimunjawa.
"Kalaupun ada yang meminta potongan tarif penginapan, tentunya menjadi keputusan pemilik penginapan," ujarnya.
Hingga Kamis, kata dia, gelombang laut di Karimunjawa masih tinggi, bahkan cuacanya lebih buruk dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Karimunjawa Polres Jepara Iptu Suranto mengungkapkan jumlah wisatawan yang masih bertahan di Karimunjawa mencapai 366 orang.
Jumlah wisatawan tersebut, kata dia, berdasarkan pendataan pada 31 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.
Pada 2 Januari 2019, katanya, jajarannya mencatat sudah ada 122 wisatawan yang pulang naik pesawat Wings Air.
"Pesawat Wings Air beroperasi setiap hari dengan kapasitas penumpang 60 orang," ujarnya.
Meskipun terdapat 220 wisatawan yang masih bertahan di Karimunjawa, kata dia, pada Rabu (2/1) juga tercatat ada wisatawan yang datang dengan pesawat Wings Air sebanyak 20 orang.
Tidak beroperasinya kapal penyeberangan disebabkan gelombang laut setempat yang masih tinggi mencapai 2,5 meter, sehingga tidak aman untuk aktivitas pelayaran.
Berdasarkan keterangan Syahbandar Jepara, gelombang tinggi terjadi sejak Senin (31/12), sehingga diterbitkan larangan kapal penumpang beroperasi demi keselamatan.