Bisnis.com, SEMARANG--PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru check-in guna memberikan kemudahan kepada penumpang kereta api mulai hari ini, 17 Januari 2019.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
Kemudian, perubahan ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-in di mesin check-in counter pada hari keberangkatan.
"Untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api, mulai 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait check-in," kata Krisbiyantoro dalam siaran pers pada Kamis (17/1/2019).
Penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api, blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-tiket dapat melakukan check-in di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh.
Check-in di seluruh stasiun online ini, lanjutnya hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
Baca Juga
Dia mencontohkan, penumpang KA Argo Muria relasi Semarang Tawang - Gambir yang akan berangkat 2 Februari 2019 dapat check-in di Stasiun Cepu selambatlambatnya 1 Februari 2019 atau 24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat.
Penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api jika kurang dari 24 jam.
Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access.
Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin check-in counter untuk check-in. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.