Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhutani Restui Pembangunan Jateng Park, Polanya Bagi Hasil

Perum Perhutani akhirnya menyetujui pembangunan Jateng Park dengan skema bagi hasil dengan investor, sementara untuk pemenang lelang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Petani memanen bunga mawar di salah satu perkebunan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Petani memanen bunga mawar di salah satu perkebunan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, SEMARANG - Perum Perhutani akhirnya menyetujui pembangunan Jateng Park dengan skema bagi hasil dengan investor, sementara untuk pemenang lelang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng Peni Rahayu menuturkan, kendati sempat alot namun akhirnya Perhutani menyetujui kerjasama dengan Investor.

"Mudah-mudahan besok tanggal 25 Januari, Dirut PT PSS sudah bisa mengumumkan pemenang lelang Investari Pembangunan Wana Penggaron/Jateng Park, sehingga sudah dapat diketahui nama investornya. Setelah diumumkan diharapkan investor segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan perizinan," katanya Kamis (24/1/2019). 

Kendati demikian, lanjut Peni untuk nama investor akan diumumkan hanya kepada pemenang lelang dan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Targetnya setelah ini adalah menyusun perjanjian kerjasama (PKS) dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi. Tentunya dengan persetujuan dewan pengawas Perhutani. Dan tanggal 17 Februari, hasil rapat sudah bisa dibawa ke Kementrian BUMN.

"Kalau tanggal 28 (Februari) harapan kita resmi ada investor. Mereka kan harus menyusun dokumennya. Kalau fisiknya baru 2020. Apalagi kalau wahana mereka ada alat yang dari luar negeri. Soft launching Maret saja kita bisa. Bahwa Jateng Park bisa dibangun. Sambil menyusun dokumen amdalnya," tambahnya. 

Dengan adanya kesepakatan ini, maka mekanisme pembangunan yang disetujui adalah melalui cara kerjasama dan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Pembangunan mekanisme kerjasama diterapkan di 371 hektare, sementara TMKH untuk 100 hektare.

Lahan 371 hektare rencananya dibagi tujuh sektor yang menjadi lokasi pembangunan wahana. Sedangkan yang TMKH nantinya dimanfaatkan untuk pengembangan investasi, misal hotel dan perumahan.

"Kita juga punya variable sharing. Prosentase dari pendapatan. Nanti kita akan ikut juga mendampingi agar wahana-wahana itu bisa berkembang. Perhutani juga  akan menambahkan investasi di situ. Tidak hanya mengandalkan dari investor saja," terangnya.

Menurutnya, dengan terdongkraknya pariwisata diharapkan dapat menarik banyak wisatawan yang berkunjung, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian warga sekitar Jateng Park.

"Kalau kita bebankan kepada investor saja kan kasihan. Di awal mereka memerlukan investasi yang tinggi. Ini saja menurut saya sudah bagus di tahun pertama bahkan sudah mau memberikan fix sharing. Padahal belum tentu bisa impas. Tetapi dia masih mau memberikan fix sharingnya di tahun pertama, terus sampai 35 tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper