Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Tol Solo-Yogya Tak Melintasi Cagar Budaya

Proses penyusunan trase jalan tol Solo -yogya telah rampung. Rencana pembangunan jalan tol dengan panjang 92,85 kilometer tersebut dipastikan batal melintasi cagar budaya di Jateng dan DIY.
Pekerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta membersihkan lumut pada batuan Candi Kalasan di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (23/3)./Antara-Hendra Nuridiyansyah
Pekerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta membersihkan lumut pada batuan Candi Kalasan di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (23/3)./Antara-Hendra Nuridiyansyah

Bisnis.com, SEMARANG - Proses penyusunan trase jalan tol Solo -Yogya telah rampung. Rencana pembangunan jalan tol dengan panjang 92,85 kilometer tersebut dipastikan batal melintasi cagar budaya di Jateng dan DIY.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng Peni Rahayu menuturkan, sesuai dengan trase yang telah diperlihatkan pihaknya dan pemprov DIY jalan tol Solo-Yogyakarta telah bergeser cukup jauh.

Atau tidak lagi melintasi kawasan vagar budaya Candi Prambanan seperti perencanaan awal dahulu. 

"Sudah bergeser jauh, saya tidak hafal ya. Dari arah Klaten itu sudah mulai belok, karena juga sudah dikomunikasikan dengan Balai Purbakala dan itu sudah di luar garis cagar budaya," kata Peni Jumat (25/1/2019).

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, menolak apabila jalur Tol Solo-Jogja melintasi area cagar budaya Candi Prambanan yang letaknya di perbatasan antara Jateng dan DIY.

Alasannya, agar tak merusak situs-situs penting di sana. Usulan ini pun didukung penuh oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Susunan trase ini, kata Peni, juga sudah ditunjukkan ke pihak pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi tol ini. Meliputi, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.

"Kami sudah menyusul jadwal kemarin, akhir bulan ini (pemerintah) kabupaten/kota harus sudah memberikan persetujuan atas trase tadi. Benar-benar mereka harus menghitung dan menyesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/Kota," tambahnya.

Setelahnya, pada bulan Februari 2019, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) baru mulai disusun. Karena ini lintas provinsi, maka tugas tim penilainya murni menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini memang agak lama karena menyangkut dua provinsi. Masing-masing provinsi hanya anggota tim teknisnya. Kalau itu (AMDAL dan izin lingkungan) paling cepat enam bulan, berarti sampai Juli, baru penloknya (penetapan lokasi) baru dikeluarkan. Bisa sendiri-sendiri permohonannya masing-masing pemda," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper