Bisnis.com, WONOGIRI — Anggota Polres Wonogiri, Bripda Fi, akan dikenai sanksi sesuai PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, jika terbukti melanggar disiplin. Sanksi yang berpotensi dikenakan dari teguran tertulis hingga kurungan maksimal 21 hari.
Seperti diketahui, Fi merupakan polisi yang memukul remaja yang akan balap liar di ruas jalan dekat Taman Krido Anggo, Sragen, Minggu (10/2/2019) dini hari. Video yang merekam aksi Fi viral dan memicu pro dan kontra. Informasi yang dihimpun, Fi bertugas di Polsek Eromoko.
Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri, Iptu Pardi, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (13/2), menyampaikan proses hukum disiplin terhadap Fi dilakukan secara internal. Saat ini pemuda asal Sragen yang menjadi polisi sejak tiga tahun lalu itu berdinas seperti biasa, tetapi terus diawasi.
Proses hukum sudah dimulai setelah Fi dan B sepakat berdamai. Saat ini Propam menghimpun alat bukti, seperti video yang merekam aksi Fi saat memukul korban. Propam juga sudah meminta keterangan anggota Polres Sragen yang sempat memeriksa Fi. Propam juga akan memeriksa korban dan Fi. Putusan akan diambil dalam sidang disiplin.
“Kalau terbukti melanggar disiplin, Fi akan disanksi seperti diatur dalam Pasal 9 PP Disiplin Anggota Kepolisian [Peraturan Pemerintah No. 2/2003],” kata Pardi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.
Penelusuran JIBI, Pasal 9 PP itu menjelaskan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama setahun, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat maksimal setahun. Selain itu hukuman mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus (ditahan) maksimal 21 hari.
Baca Juga
Apabila ada hal yang memberatkan, penahanan dapat ditambah maksimal tujuh hari. Hukuman tersebut dapat diterapkan secara alternatif atau kumulatif.
Pardi melanjutkan berdasar keterangan awal, tujuan Fi saat itu ingin mencegah aksi amuk warga terhadap para pelaku balap liar. Fi melihat ada potensi warga main hakim sendiri karena saat itu ada sekelompok orang berjalan menuju lokasi balap liar sambil membawa balok kayu.
Kala itu Fi berada di warung hik temannya menghabiskan liburan di kampung halaman. Suatu ketika dia melihat sekelompok orang berjalan membawa kayu. Melihat hal itu Fi bertanya kepada mereka mau melakukan apa. Kepada mereka Fi mengaku sebagai anggota, tetapi tak menyebut sebagai anggota polisi.
Fi pun meredam keinginan warga dan menyampaikan akan memperingatkan para pemuda yang balap liar. Kemudian Fi menuju lokasi balap liar.
“Sesampainya di lokasi Fi memperingatkan agar para pemuda itu bubar. Namun, mereka tak menggubris. Mungkin karena emosi, Fi lalu bertindak seperti di video itu. Niatnya sebenarnya baik, tapi caranya yang kurang pas,” ulas Pardi.
Dia mengaku tak pernah berhenti membina anggota agar selalu disiplin dan bertindak baik di mana pun berada, termasuk saat di lingkungan sekitar. Sedang bertugas atau tidak, polisi harus dapat menjadi contoh yang baik.
Sebagaimana diberitakan, video seorang pria menghajar pembalap liar diwilayah Sragen viral di media sosial Facebook, Minggu (10/2/2019). Belakangan terungkap orang yang menghajar pemuda berusia 18 tahun adalah anggota Polres Wonogiri.
Kedua pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan lewat mediasi yang difasilitasi Polsek Gesi, Sragen. Namun, Polres Wonogiri tetap memproses Bripda Fi karena dianggap melanggar disiplin Polri.