Bisnis.com, SEMARANG - Pengembang perumahan di Jawa Tengah masih menunggu kejelasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Provinsi ini, yang belum diselesaikan hingga sekarang. Padahal RTRW diperlukan untuk pemetaan pembangunan perumahan agar tidak melanggar izin.
Wakil Ketua Bidang Pertanahan dan Tata Ruang DPD REI Jateng, Djoko Santoso mengatakan, belum diselesaikan Perda RTRW tersebut jelas menghambat pembangunan dan investasi yang sangat diperlukan untuk pengembangan wilayah.
Adapun dari 35 kabupaten/kota di Jateng, kata dia baru 2 wilayah yang sudah mendapati kejelasan RTRW, sedangkan 14 wilayah lain masih dalam tahap revisi dan peninjauan RTRW, 14 sudah masuk di kementerian dan 5 masuk tahapan berikutnya.
"Pengembang sekarang yang menjadi masalah adalah rencana tata ruang di Kabupaten/Kota belum tuntas. Hanya 2 yang sudah tuntas, jadi 35 kabupaten/kota, dua yang sudah tuntas dan 33 belum selesai," kata Djoko Senin (15/4/2019).
Dikatakan, pemerintah mestinya segera menyelesaikan Perda RTRW tersebut. Pasalnya, ada program 1,5 juta rumah yang digagas pemerintah.
Disebutnya, pengembang hanya bersifat membantu dan mendukung program-program pemerintah, sehingga harusnya pemerintah yang lebih cepat menyelesaikan dan memberikan kemudahan perizinan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Baca Juga
"Kita harapkan semua segera diselesaikan, kita ada pekerjaan program 1,5 juta rumah, itu mestinya usaha pemerintah harus menyiapkan perizinan sehingga kita aman untuk investasi," jelasnya.
Dia menyebutkan, ketika Perda RTRW tersebut telah disahkan pengembang akan tahu di mana kawasan-kawasan yang bisa dibangun perumahan.
"Masyarakat perlu rumah, kita perlu suplay rumah, perlu investasi bekaitan pengembang kabupaten/kota, jadinya harus segera diselesaikan," tuturnya