Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Pemenangan Prabowo Divonis 2 Bulan Akibat Kampanye di Masjid

Terpidana tidak menjalani masa kurungan, kecuali apabila melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan.
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno tingkat Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya menanggapi putusan majelis hakim dalam sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019)./JIBI-Indah S.
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno tingkat Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya menanggapi putusan majelis hakim dalam sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019)./JIBI-Indah S.

Bisnis.com, SUKOHARJO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno tingkat Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari divonis hukuman selama dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis Hakim menetapkan terpidana tidak menjalani masa kurungan, kecuali apabila melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan dilakukan penahanan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati, serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5). Menanggapi putusan tersebut, terpidana Nur Rochmi Kurnia Sari menerima. Sedangkan JPU masing-masing Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menyampaikan masih pikir-pikir.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang dengan menggunakan jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyampaikan Caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 521 junto 280 huruf H UU RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di Masjid, 1 buah kalender, dan specimen surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, specimen surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp3.00.000.

Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut.

Menurutnya putusan Majelis Hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih dibawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Apalagi terpidana baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.

"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.

Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper