Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan roda pemerintahan di Kabupaten berjalan normal. Meskipun hari ini, Selasa (2/7/2019) Bupati Jepara, Ahmad Marzuki menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ganjar mengatakan, Kabupaten Jepara saat ini menjadi tanggungjawab Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Ganjar mengatakan, bahwa saat ini Dian telah resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara.
"Sudah ada Pltnya, otomatis Wakil Bupati yang menjadi Plt karena itu mekanisme Undang-undang. Sehingga, hari ini dia (Dian Kristiandi) sudah menjadi Plt Bupati Jepara. SK nya sudah ada, sejak awal langsung kita siapkan," kata Ganjar melalui siaran persnya.
Bahkan lanjut Ganjar, pihaknya juga telah memberikan arahan-arahan kepada Wakil Bupati Jepara terkait hal tersebut.
"Sudah kita berikan arahan kepada Plt (Dian Kristiandi), yang penting pemerintahan harus tetap jalan terus sambil kita akan ikuti terus proses persidangan," tambahnya.
Ganjar pun meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara tidak terpengaruh terkait hal tersebut. Ia berpesan agar seluruh jajaran Pemkab Jepara tetap melayani masyarakat dengan baik.
"Yang penting apa yang mesti dilakukan dalam proses pelayanan publik tidak boleh terganggu," ujarnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki sebagai tersangka. Marzuki dinyatakan terlibat dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Politik (Banpol) PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2013 lalu.
Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito terkait upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejati Jateng pada 2016 lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, hakim Lasito mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. Ternyata, Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebesar Rp700 juta untuk keperluan putusan praperadilan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Marzuki menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/7). Oleh hakim, dirinya didakwa melanggar Pasal kumulatif, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.