Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelawak Nurul Qomar Menjalani Sidang Pemalsuan Dokumen

Pelawak senior Nurul Qomar menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) program S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Tersangka Nurul Qomar (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019)./Antara-Oky Lukmansyah
Tersangka Nurul Qomar (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019)./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) program S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, terdakwa Nurul Qomar mengenakan baju atasan kemeja putih dan bercelana gelap.

Pelawak grup empat sekawan ini juga diantar oleh sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama tiga kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan sidang perdana terhadap terdakwa ini dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan kasus SKL.

Pada sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Brebes Sri Sulastri dengan hakim anggota Dian Meksowati, dan Nani Pratiwi.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/7) dengan agenda mendengarkan saksi," Katanya.

Kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman mengatakan setelah dilakukan diskusi dengan kliennya, dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sehingga pekan depan sidang akan mendengarkan saksi-saksi," katanya.

Qomar mengatakan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses persidangan hingga agenda putusan.

"Insya Allah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S-2 dan S-3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper