Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemotongan kendaraan barang yang over dimensi milik PT Tunas Muda di komplek Pergudangan Madukoro, Tawangmas, Semarang, Sabtu (27/7/2019).
Adapun, truk yang dipotong tersebut telah terbukti melanggar aturan yang ada, yakni lebih panjang 2 meter.
"Kami baru saja melakukan pemotongan kendaraan truk logistik untuk angkutan sepeda motor, secara umum fisik truk ada kelebihan panjang sampai 2 meter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Dikatakan, pemotongan truk tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak Astra Honda Motor, di mana mereka sudah sepakat dengan mitra logistik untuk melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada, yakni sesuai ukuran, panjang dan juga tinggi truk.
"Astra Honda Motor sudah sepakat menaati regulasi yang ada sehingga semua mitra akan memotong kendaraannya. Astra juga sudah menyesuaikan tarifnya makanya bisa dipotong," ujarnya.
Disebutnya, truk tersebut seharusnya hanya bisa menampung sebanyak 44 sepeda motor, namun dengan dilakukan penambahan panjang, truk logistik itu bisa mengangkut sebanyak 70 sepeda motor.
Ke depan, lanjutnya semua truk-truk yang over dimensi milik PT Tunas Muda tersebut akan dipotong semuanya, namun pemotongan akan dilakukan secara bertahap.
"Saya mendorong pemilik truk logistik angkutan sepeda motor segera menyesuaikan, dan harapan saya, keputusan Astra ini bisa diikuti yang lain," ucapnya.
Sementara itu pemilik truk dari PT Tunas Muda, Jefri Hendratno mengatakan, badan truk yang lebih panjang akan meningkatkan pendapatan perusahaan karena bisa mengangkut lebih banyak sepeda motor dan mengurangi biaya yang ada.
"Sekarang Astra Honda Motor sudah ada kebijakan untuk menyesuaikan sesuai dimensinya, biasanya 70 sekarang 44 sepeda motor. Karena sudah disesuaikan tidak ada masalah, saya punya 300 truk, nanti akan dipotong semua namun bertahap. Tahun lalu 8, tahun ini 25," (k28)