Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Jateng Keberatan Pemotongan Truk Over Dimensi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah keberatan dengan aturan Kementerian Perhubungan mengenai pemotongan truk over dimensi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah keberatan dengan aturan Kementerian Perhubungan mengenai pemotongan truk over dimensi. Hal tersebut, merespon pemotongan truk over dimensi oleh Kemenhub di Semarang beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko menuturkan, Kemenhub tidak boleh secara langsung melakukan pemotongan truk over dimensi. Menurutnya, tindakan pemotongan bak truk terlalu gegabah dan tidak sesuai dengan kewenangan Kemenhub. 

Pasalnya, tindakan eksekusi hanya bisa dilakukan jika truk melanggar dan mengabaikan lalu diberi surat tilang. Bahwa rekomendasi eksekusi memotong bak truk harus lewat inkrah pengadilan.

"Pemotongan terhadap truk-truk over dimensi akan dilakukan setelah diberi peringatan yang diabaikan, lalu diberi penindakan dan setelah ada keputusan inkrah di pengadilan, baru mungkin diadakan pemotongan," kata Bambang Selasa (30/7/2019).

Inkrah atau keputusan tetap pengadilan, kata Bambang, harus dikantongi oleh Kemenhub juga, jika kedepannya akan menindak truk yang kedapatan secara fisik over dimensi di jembatan timbang atau di jalan raya.

"Harus lewat penilangan dulu, penindakan terhadap fisik truk misalnya, sehingga pemotongan atau penurunan muatan atau pencoretan truk harus disertai keputusan pengadilan dahulu," tuturnya.

Dia mengatakan, Kemenhub tidak berpegang pada rekomendasi inkrah pengadilan, maka tindakan Kemenhub dinilainya telah melanggar hukum.

Dia menyebut, sebab tidak ada dalam UULAJ, tentang diperbolehkan menurunkan muatan, mencoret-coret dan memotong truk.

"Jika belum melalui proses dan inkrah di pengadilan langsung dipotong atau di cat atau diturunkan muatan nya kan berarti Kemenhub melanggar hukum perusakan property," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengungkap jika fakta di lapangan ada sekitar 80% truk yang berkeliaran tidak sesuai dengan aturan tonase maupun dimensi. Jumlah itu bukan hanya dari para anggota Aptrindo tapi dari organisasi lainnya pula.

"Tentang dimensi dan tonase juga belum seragam masing-masing petugas dalam memberikan sanksi, seperti yang terjadi pada pemanasan penindakan tahun lalu," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang, masih merasa kesulitan untuk  mengkurasi seberapa banyak anggotanya yang ada di Jateng dan DIY melanggar aturan tonase over dimensi dan over loading (ODOL) truk. Dikarenakan masih adanya pro dan kontra terkait kebijakan truk ODOL.

"Kelompok yang setuju penindakan ODOL dilakukan secara rigid beralasan agar ongkos muat perkilogramnya bisa naik dan kendaraan jadi lebih awet. Kelompok yang tidak setuju beralasan agar tidak terjadi inflasi, akibat ongkos muat per Kg barang jadi lebih mahal disaat harga-harga sudah mahal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper