Bisnis.com, SRAGEN - Dua pemuda asal Desa Blangu dan Gesi, Sragen, dibekuk polisi saat mengambil pesanan tembakau gorila seberat 12,31 gram. Barang itu dipesan dari Bandung lewat jasa pengiriman barang.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Rabu (7/8/2019), menyebut dua pemuda yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Doni Hendrawan alias Doni, 22, warga Dukuh Siwalan RT 011, Blangu, Gesi; dan Brillian Yonsu Made Al Kautsar, 19, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Gesi RT 014.
Agus menyampaikan mereka dibekuk polisi saat mengambil barang di depan agen pengiriman barang di Jl. Raya Sukowati Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Selasa siang.
Pengungkapan peredaran tembakau gorila itu berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan control delivery pada agen pengiriman barang di Pilangsari. Saat itu, polisi mengetahui dua pemuda tersbeut mengambil paketan.
"Setelah menandatangani pengambilan barang, mereka dibekuk bersama barang yang dipesan secara online berupa tembakau gorila senilai Rp910.000,” ujarnya.
Agus menyampaikan barang itu dibeli kedua tersangka dengan cara patungan. Doni mengeluarkan Rp510.000 sedangkan Brillian mengeluarkan Rp400.000.
Tembakau gorila itu sedianya dipakai mereka berdua. Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, mereka melakukan transaksi pembelian tembakau gorila sudah kali kedua.
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo menjelaskan efek tembakau gorila itu lebih luar biasa daripada ganja. Joko menyampaikan kedua tersangka berasal dari keluarga kaya dan manja.
Kalah judi dan taruhan Rp30 juta-Rp40 juta sudah biasa bagi mereka. “Kalau orang tidak mampu akan berpikir ulang untuk mengeluarkan uang Rp910.000 untuk beli tembakau gorila," ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.
Penggunaan tembakau itu menurut Joko seperti merokok model zaman dulu, yakni melinting sendiri. Pada tembakau itu dicampuri bahan sintetis. Bahan inilah yang membahayakan dan efeknya ketika bercampur dengan tembakau lebih kuat. Pemakainya biasanya lama tidur atau berhalusinasi menjadi orang kuat.
Joko sempat melakukan aksi undercover untuk membongkar peredaran tembakau gorila itu enam bulan lalu dengan menyamar sebagai karyawan minimarket. Joko melihat pelakunya pintar karena meminta bantuan jasa pengiriman barang sehingga tidak bisa ketemu dengan pelakunya.
Joko melihat kasus Doni itu juga menggunakan nama lain saat pesan tembakau itu. Dia mengungkapkan nama samaranya Widi Septiawan dengan alamat di belakang toko elektronik di Blangu.
Dia menyampaikan sindikat peredaran tembakau gorila itu selalu menggunakan kode yang berubah-ubah seperti pada kode narkoba lainnya, seperti sabu-sabu dan pil koplo. Bahan sintetis pencampur tembakau itu berasal dari kalangan peracik sabu-sabu dan pil koplo.
Ketua DPC Granat Sragen, Joko Agung Setianto, menyampaikan sasaran peredaran tembakau gorila itu didominasi mahasiswa. Peredaran tembakau gorila itu biasa ditemukan di Salatiga. Tembakau yang beredar di Sragen itu, kata dia, merupakan tembakau yang sudah ada sintetisnya.