Bisnis.com, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi menolak 10 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 dari Jawa Tengah.
Keputusan MK didasarkan sejumlah sebab, di antaranya ada yang karena permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur.
Bawaslu Jateng ikut aktif hadir dalam proses persidangan. Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan. Hasil kerja Bawaslu dalan mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan, karena semua permohonan dari Jawa Tengah ditolak maka hampir dipastikan tahapan pemilu di Jawa Tengah telah usai.
"Putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final. KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih," kata Rofi melalui siaran persnya Jumat (9/8/2019).
Sidang Pembacaan Pengucapan Putusan/Ketetapan oleh hakim MK dilakukan selama beberapa hari. Ada yang dibacakan pada Selasa, Rabu, Kamis (6,7,8 Agustus 2019) Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak Kuasa termohon, Pemohon, Kuasa Pihak terkait dan pemberi keterangan bawaslu.
Dalam pembacaan putusan dihadiri 9 hakim konstitusi yg dipimpin oleh hakim ketua Anwar Usman. Adapun putusan-putusan MK tersebut adalah:
1. Permohonan PPP dengan Nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikkan permohonan.
2. Permohonan PDIP dengan no register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat syarat sehingga mahkamah menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
3. Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk dapil 4 Jateng tdak memenuhi syarat dan dapil 6 permohonan kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
4. Pemohon Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
5. Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil III tidak memenuhi syarat formal.
6. Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur, sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.
7. Partai Berkarta dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
8. Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.
9. Pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (Kabur)
10. Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk DPR dapil III Jateng: permohonan tidak memenuhi syarat formal dan DPR dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal. (k28)