Bisnis.com, SEMARANG - Bupati Kabupaten Jepara non aktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebesar Rp500 juta dan US$16.000.
Marzuqi dinilai bersalah dan terbukti menyuap Hakim Lasito untuk permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dana bantuan politik PPP tahun 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (3/9/2019).
Selin itu, Ahmad Marzuqi juga dicabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah seleai menjalani pidana pokoknya," katanya.
Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum Marzuqi 4 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Juga
Sementara itu, Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi masih berharap hukuman yang akan dijalaninya bisa lebih ringan dari vonis hakim hari ini. Ia pun menyatakan pikir-pikir setelah divonis penjara 3 tahun terkait suap.
"Ya karena secara aturan apa yang terkait dengan yang saya pilih itu dilindungi oleh hukum ya saya ajukan, pikir-pikir itu," kata Marzuqi
Sebelumnya Marzuqi menanggapi tuntutan jaksa 4 tahun dengan harapan agar hukuman lebih ringan. Kemudian vonis hakim memang menjadi lebih ringan 1 tahun, namun menurut Marzuqi pihaknya masih ingin yang seringan-ringannya.