Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Hakim, Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun

Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9/2019).
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijumpai wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijumpai wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Bisnis.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9/2019).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Aloysius Prihartono Bayu Aji, menyatakan Marzuqi telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marzuki dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan kasus praperadilan yang tengah diproses Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 2017 lalu.

“Mengadili terdakwa yang terbukti telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ujar Aloysius dalam amar putusannya.

Aloysius juga menyatakan Marzuqi juga terbukti melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, Rp700 juta. Suap itu diberikan terdakwa agar kasus korupsi Banpol PPP Jepara yang menjeratnya tidak ditindaklanjuti.

Suap itu diberikan Marzuqi dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp500 juta dan pecahan dolar AS senilai Rp200 juta. Uang sebanyak itu diberikan dalam bungkusan oleh-oleh bandeng presto di rumah Lasito di Laweyan, Solo.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap,” tegas Hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Marzuqi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menyatakan ada dua hal yang meringankan hukuman terdakwa. Pertama, terdakwa belaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, ia juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

Kendati demikian, hakim sepakat dengan jaksa terkait hak politik Marzuqi yang dicabut. Hak politik politikus PPP itu dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.

Sementara itu, Marzuqi mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim itu. “Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari atas keputusan hakim,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper