Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Penyewa ini Gadaikan Mobil Rental Rp16 Juta, Awas Modus Baru!

Sebanyak dua pemuda bernama Abdi, 25, warga Temanggung, dan Mamat, 22, warga Kebumen ditangkap petugas Polsek Sleman lantaran menggadaikan mobil sewaan. Oleh keduanya, uang hasil gadai mobil digunakan untuk bersenang-senang di karaoke.
Kedua Pelaku saat di Mapolsek Sleman, Senin (9/9/2109)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Kedua Pelaku saat di Mapolsek Sleman, Senin (9/9/2109)./Harian Jogja-Yogi Anugrah

Bisis.com, SLEMAN—Sebanyak dua pemuda bernama Abdi, 25, warga Temanggung, dan Mamat, 22, warga Kebumen ditangkap petugas Polsek Sleman lantaran menggadaikan mobil sewaan. Oleh keduanya, uang hasil gadai mobil digunakan untuk bersenang-senang di karaoke.

Kanitreskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan aksi penggadaian mobil sewaan itu bermula pada Kamis (15/8/2019) lalu. Saat itu, kedua tersangka menyewa sebuah mobil di persewaan milik Fajar Sri Guntoro yang berada di Pangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

“Mereka meminjam mobil untuk satu hari dengan menyerahkan jaminan KTP-el dan SIM milik tersangka yang bernama Mamat,” kata Iptu Yuliyanto, Senin (9/9/2019).

Namun, pada Jumat (16/8/2019), keduanya belum juga mengembalikan mobil yang disewa tersebut. Korban pun menghubungi nomor telepon tersangka untuk menanyakan keberadaan mobilnya itu.

Saat ditelepon korban, tersangka berdalih hendak memperpanjang waktu sewa. “Ternyata setelah berasalan ingin memperpanjang waktu penyewaan. Pelaku melarikan diri. Nomor teleponnya pun sudah tidak bisa dihubungi,” kata Yuliyanto.

Sadar jadi korban penggelapan, korban lantas melaporke Polsek Sleman. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. “Awal September lalu, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Mamat di Kebumen, dan Abdi di Temanggung,” ucap Yuliyanto.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang merupakan otak kejahatan, Abdi, aksi tersebut memang sudah ia rencanakan sebelumnya. Mobil yang disewa itu digadaikan dengan uang sekitar Rp16 juta. “Uangnya sudah habis untuk membayar hutang saya. Juga untuk karaoke di wilayah Bandungan [Magelang, Jawa Tengah],” ujar Abdi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Sleman dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yogi Anugrah
Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper