Bisnis.com, BANTUL - Dinas Perdagangan Bantul meminta masyarakat tidak resah dengan adanya aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Pasalnya aturan dari Kementerian Perdagangan tersebut saat ini belum ada aturan turunannya sehingga belum ada tindakan apapun bagi yang masih menjual minyak goreng tersebut.
"Kalau belum ada aturannya kami belum bisa melarang. Jadi jangan resah dulu," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta, Selasa (8/10/2019).
Sukrisna mengaku sudah mendengar informasi larangan peredaran minyak curah dari media massa, namun pihaknya belum mendapat aturan turunan dari pelarangan tersebut sehinga belum bisa menindaklanjutinya.
Namun demikian, Sukrisna menyatakan jika kebijakan larangan itu sudah menjadi keputusan resmi yang diikuti denan aturan turunannya akan ditindaklanjuti. "Kalau sudah menjadi keputusan resmi ya kami harus mengikutinya. Tapi sekarang kan belum," kata Sukrisna.
Sementara salah satu pedagang di Pasar Bantul, Siti Hanifah menolak rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah. Ia beralasan minyak goreng curah selama ini sangat dibutuhkan para pedagang kecil seperti penjual gorengan dan pengusaha jasa boga atau katering, karena harganya lebih murah.
"Kalau minyak goreng curah dilarang kasihan rakyat kecil," kata salah satu pedagan minyak goreng di Pasar Bantul, Siti Hanifah.
Hanifah merupakan penjual minyak goreng curah. Dalam seminggu Hanifah menjual minyak curah 100 jeriken dengan kapasitas 28,5 liter atau dalam sehari mampu menjual kisaran 12-15 jeriken. Harga minyak curah per liternya Rp9.000. Sementara harga minyak goreng kemasan dengan volume yang sama kisaran Rp12.500 atau selisih Rp3.500.
Ia memina pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah tersebut.