Bisnis.com, SEMARANG - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sertifikasi halal dicabut.
Sesuai arahan MUI pusat, mulai hari ini MUI Jawa Tengah tidak lagi menerima pendaftaran untuk sertifikasi halal karena sudah dilempahkan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan sertifikasi online (Serol) juga harus dihentikan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Rofiq mengatakan akan tetap memproses para pendaftar yang sudah mendaftar sebelum hari ini yang belum keluar sertifikatnya.
Dia menyebut, saat ini LPPOM MUI adalah satu-satunya badan yang terakreditasi untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Nantinya kinerja LPPOM MUI akan masuk ke dalam proses sertifikasi yang dilakukan BPJPH.
"Dengan peraturan baru ini, saya menilai birokrasi untuk melakukan sertifikasi akan lebih panjang," katanya Kamis (17/10/2019).
Dia menjelaskan, pemohon akan mengajukan ke BPJPH kemudian diserahkan kepada LPPOM. Serangkaian jadwal dan audit dilakukan dalam proses ini. Kemudian jika bahan atau proses produksi tersebut ditengarai mengandung hal yang tidak halal, maka akan dilakukan uji laboratorium.
Setelah uji laboratorium dan dinyatakan aman, barulah dikembalikan ke BPJPH dan kemudian diserahkan kembali ke MUI untuk sidang fatwa halal. Setelah sidang, kemudian diberikan kembali ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halal.
"Jika dulu, sertifikasi bisa cepat karena ditangani dalam MUI sendiri dan ditandatangi oleh tiga unsur saja. Nanti kita lihat bersama seperti apa ke depannya," ungkapnya.
Dia menyebut, sudah banyak UMKM atau UKM di Jateng yang telah mengajukan sertifikasi halal di LPPOM MUI Jateng. Namun Rofiq tidak tahu persis berapa jumlah yang telah disertifikasi.
"Kalau secara umum, jumlah pendaftar sertifikasi sudah banyak. Tapi kalau secara persen pastinya kecil mengingat banyaknya jumlah UMKM di Jateng sangat banyak," tambahnya.
Hal itu dipengaruhi oleh tidak adanya kewajiban bagi UMKM atau UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal selama 30 tahun terakhir ini sejak keberadaan LPPOM MUI. Mereka secara suka rela mengajukan sendiri produknya kepada LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal. (k28)