Bisnis.com, SEMARANG—Jumlah kasus pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di Jawa Tengah cenderung tinggi. Oleh karena itu, pemerintah provinsi serius mewujudkan program Jateng bebas pasung.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jateng, pada Januari—September 2019 ditemukan 511 kasus pasung. Dari jumlah tersebut, 115 orang berhasil dibebaskan dan dirawat dengan layak.
“Jumlah tersebut sebetulnya bisa bertambah. Memang salah satu tantangannya ialah masyarakat atau keluarga enggan melapor untuk dapat kita tangani lebih lanjut secara tepat,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng Tatik Nurhayati, Rabu (6/11/2019).
Sebetulnya Jateng berhasil melaksanakan program bebas pasung pada 2014. Namun, setelah itu jumlah temuan kasus kembali meningkat. Pada 2018, jumlah kasus pasung mencapai 654 temuan, meningkat dari 2017 sebanyak 364 kasus.
Untuk mewujudkan program bebas pasung, Dinkes Jateng bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses penanganan. Proses itu mencakup penemuan penderita, penanganan medis, dan pelayanan rehabilitasi.
Plt. Kepala Dinas Sosial Jateng Yusadar Armunanto menuturkan penanganan diawali dengan penemuan penderita, kemudian dijemput dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika penanganan di RSJ sudah dirasa cukup, penderita dilayani Dinsos dan dapat direhabilitasi di pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta.
Jika penderita gangguan jiwa dinyatakan sudah bisa mandiri, akan dikembalikan ke keluarga atau kerabatnya. Peran serta keluarga dan kerabat tentunya sangat dibutuhkan dalam proses penyembuhan ODGJ.
“Yang perlu disadari, ODGJ tidak serta-merta sembuh setelah minum obat. Mereka butuh proses yang memakan waktu. Ini perlu disadari betul oleh orang-orang terdekat untuk membuat lingkungan yang kondusif dan membantu proses penyembuhan,” jelas Yusadar.
Yusadar menyampaikan ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menangani ODGJ dan kasus pasung. Pertama, daya tampung panti dan pelayan kesehatan untuk ODGJ cenderung terbatas.
Kedua, adanya penolakan dari keluarga terhadap pasien yang purnabina dari panti atau RSJ. Selain itu, terkadang keluarga menutupi ada anggotanya yang mengalami ODGJ, sehingga baru ditangani ketika kondisi parah.
Untuk mempercepat penanganan ODGJ, Pemprov Jateng mengimbau agar 35 kabupaten/kota memiliki selter rehabilitasi sosial, sehingga mempercepat proses pengaduan dari masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah.