Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Anggota DPRD Solo yang Diduga Sebar Hoaks

Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Arwansa mengatakan anggota DPRD Surakarta yang dilaporkan tersebut adalah warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres, Solo, sedangkan pelapor yakni Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar.
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, SOLO – Seorang anggota DPRD Surakarta diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoaks) yang kini tengah diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Arwansa mengatakan anggota DPRD Surakarta yang dilaporkan tersebut adalah warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres,  Solo, sedangkan pelapor yakni Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar.

“Kami soal kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong proses hukum masih berjalan dan kini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi,” katanya, Rabu (6/11/2019).

Kasat Rekrim mengatakan kasus tersebut masih berjalan dan sekarang tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan tiga saksi sudah dipanggil dimintai keterangannya.

“Tiga saksi yang sudah diperiksa terdiri dari dua orang dari pihak terlapor, dan satu lainnya pelapor. Dan, penyidik kini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Polres Kota Surakarta sebelumnya telah melakukan pengecekan adanya laporan warga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dengan terlapor salah satu anggota DPRD setempat.

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai, polisi siap menindaklanjuti soal laporan salah satu warga yang menyampaikan adanya postingan di media sosial yang dianggap pelapor isu yang hoaks.

Pada surat pengaduan tersebut, dengan Nomor: STBB/589/IX/2019/Reskrim, per tanggal 30 September 2019, salah seorang pelapor Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar.

Kasusnya soal dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui medsos, dilakukan oleh Putut Gunawan, warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres Solo yang juga seorang anggota DPRD Kota Surakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, terlapor yang adalah politikus senior di Solo itu dilaporkan ke polisi terkait status di akun Facebook Putut Gunawan yang diunggah beberapa waktu lalu.

“Polisi melakukan penyelidikan apakah unsur-unsurnya ada atau tidak terkait pelanggaran tindak pidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper