Bisnis.com, SEMARANG—PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang dalam proses mengembangkan sistem pengelolaan investasi khusus untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pjs. Kepala Unit Manajemen Proyek KSEI Achmad Firdiansyah menyampaikan, KSEI masih dalam proses mengembangkan sistem pengelolaan investasi khusus yang terhubung langsung dengan BP Tapera. Sistem khusus dibutuhkan karena ada 4,5 juta anggota Tapera yang mendaftar secara langsung.
“Secara sistem harus kita modifikasi antara KSEI dan BP Tapera. Ada upload sekaligus 4,5 juta orang, sehingga potensi crash-nya besar. Makanya kita sedang membangun sistem khusus [untuk Tapera],” ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Menurutnya, sistem khusus Tapera akan terhubung dengan S-Invest di KSEI. S-Invest adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Hasil akhir pengembangan sistem itu adalah S-Invest khusus Tapera. Jadi, sambung Achmad, KSEI akan mengadopsi sistem S-Invest yang sudah ada ke dalam S-Invest Tapera.
Terkait operasional BP Tapera, Achmad mencontohkan nantinya anggota yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) menyetor uang misalnya Rp100.000. Uang itu akan diatur BP Tapera alokasinya, seperti 50% untuk tabungan dan 50% lainnya untuk pemupukan atau investasi di produk reksa dana.
Hasil investasi yang memberikan return itulah yang membantu ASN untuk membeli rumah. Dengan Tapera, diharapkan kemampuan ASN dalam mengakses kebutuhan hunian kian meningkat.
Operasional BP Tapera nantinya akan mirip seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana investasi yang dikelola BPKH inilah yang membuat biaya haji di Indonesia lebih murah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
“Konsepnya mirip dengan tabungan haji. Nantinya ada yang kelola duit dari Tapera, dan itu dikasih ke anggota Tapera buat beli rumah agar lebih terjangkau,” jelasnya.
Achmad mengatakan nantinya akan dipilih Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) dalam pengelolaan Tapera. Sambil pengembangan sistem dan rencana operasional, regulasi soal Tapera juga masih didogok pemerintah.
Rencananya, regulasi Tapera yang dikomandoi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pengaturan soal dana investasi akan tercantum dalam PP Tapera tersebut.
“Pembentukan regulasi dan pengembangan sistem berjalan paralel. Ini memang melibatkan banyak sekali pihak, dan dana yang dikelola sangat besar. Harapannya bisa segera realisasi,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, per April 2019 BP Tapera telah memiliki dana senilai Rp10,4 triliun. Dana tersebut berasal dari tabungan perumahan PNS yang nantinya diperuntukkan bagi pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.