Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tersangka Korupsi Bank Kredit Kecamatan Pringsurat Dilimpahkan

Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan tersangka mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono (34) ke Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 03 Desember 2019  |  14:58 WIB
Tersangka Korupsi Bank Kredit Kecamatan Pringsurat Dilimpahkan

Bisnis.com, TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan tersangka mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono (34) ke Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono di Temanggung, Selasa (3/12/2019), mengatakan perkara Triono ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat.

Kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.

Bekti mengatakan Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12/2019) siang dan diterima panitera Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang.

Ia menuturkan ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tetapi tidak sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.

"Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri," katanya.

Ia mengatakan dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan 2 saksi ahli dari inspektorat.

Ia menuturkan kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp1,5 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jawa tengah kejahatan perbankan

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top