Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Pengembangan Kawasan Industri, Brebes Terbitkan Perda RTRW

DPRD Brebes menetapkan Peraturan Daerah tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019 - 2039. Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna.
Ilustrasi-Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan tol Brebes-Pejagan, Jawa Tengah, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi-Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan tol Brebes-Pejagan, Jawa Tengah, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, SEMARANG - DPRD Brebes menetapkan Peraturan Daerah tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019 - 2039. Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna.

Bupati Brebes Idza Priyanti mengaku lega karena Perda Revisi RTRW tersebut mengalami pembahasan yang cukup alot sebelum ditetapkan. Pihak legislatif maupun eksekutif saling mempertahankan argumentasinya masing-masing.

“Alhamdulillah di akhir tahun 2019, Perda RTRW melalui rapat paripurna bisa ditetapkan,” tuturnya dalam siaran resmi, Kamis (5/12/2019).

Langkah berikutnya, kata Idza, pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan rekomendasi. Hal itu sesuai amanat dalam pasal 58 ayat (1 ) Huruf D Peraturan Pemerintah nomor 15  tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kepada masyarakat, Idza mengingatkan agar harga tanah di dalam KIB tidak melejit tinggi. Ia menyebutkan batasan maksimal harga lahan di kawasan industri adalah 3 kali lipat dari NJOP di wilayah setempat.

Terkait ditetapkannya Perda RTRW dan KIB ini Pemkab Brebes tengah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perekonomian, untuk pengelolaan KIB.

Pendampingan diperlukan misalnya terkait kebutuhan jumlah badan usaha yang mengelola KIB tersebut. 

“Kita minta pendampingan kepada dua kementerian tersebut, termasuk terkait permasalahan lainnya yang menjadi kendala di lapangan,” tambah Idza.

Anggota Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Brebes Muhaimin Sadirun menjelaskan ditetapkannya Perda RTRW akan semakin membuka peluang investasi di Kabupaten Brebes.

Diharapkan dampak ke depan bisa membuka juga lapangan pekerjaan, yang muaranya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan perda yang ditetapkan sebenarnya merupakan revisi Perda RTRW yang sebelumnya sudah ada.Dalam perda yang baru terjadi perubahan-perubahan sesuai kebutuhan saat ini.

Di antaranya menyangkut batas wilayah daerah, garis pantai dan peta kawasan atau peruntukanya.

“Kami berharap RTRW ini dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran,” imbuh Muhaimin.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan KIB menjadi program pengembangan prioritas di Jawa Tengah, di samping Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Borobudur. Luasan KIB yang disiapkan mencapai 3.700 hektare.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jateng Peni Rahayu menyampaikan, setelah melalui rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian, ada 3 program prioritas yang diarahkan untuk Jateng.

Ketiga program prioritas pengembangan Jawa Tengah itu yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kawasan Industri (KI) Brebes, dan sektor pariwisata dengan Borobudur sebagai pusatnya.

“Penetapan KI Brebes oleh Presiden sepertinya tak lepas dari upaya pemerataan ekonomi, karena masih banyak penduduk miskin di daerah tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan data Pemkab Brebes, pada 2017 jumlah penduduk mencapai 1,89 juta orang, dan yang masuk kategori miskin 269.532 orang. Dalam periode yang sama, terdapat 501.449 Kepala Keluarga (KK), dengan 103.532 KK atau 20,65 persen di antaranya masuk kategori keluarga prasejahtera.

Peni menuturkan keberadaan KI Brebes diharapkan dapat mendorong masuknya investasi dan mendongkrak perekonomian masyarakat setempat. Untuk mendukung sisi logistik, pihaknya akan mendesain rencana pengembangan pelabuhan Brebes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper