Bisnis.com, SOLO — Pasangan suami istri (pasutri) asal Jatikuwung, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Supriyanto dan Tatik Herawati, terancam hukuman empat tahun penjara setelah nekat menipu salah satu toko emas di Kecamatan Laweyan, Kota Solo sejak bulan September lalu.
Pasutri yang sedang menunggu kelahiran buah hatinya itu telah 35 kali menjual emas palsu dengan keuntungan mencapai Rp50 juta.
Semula, Supriyanto merupakan penjual angkringan di Kota Semarang, tetapi karena lokasi berjualan angkringan digusur ia memutuskan kembali ke Karanganyar.
Kebiasannya akrab dengan pelanggan angkringannya membawa ia bertemu dengan salah seorang pelanggannya di Kota Solo. Meski tidak mengenal secara dekat, Supriyanto alias Londo, itu bercerita tentang keadan perekonomiannya. Hingga akhirnya, ia ditawarkan pekerjaan untuk membelikan kalung emas di wilayah Kartasura dengan modal senilai Rp2 juta dengan jaminan KTP.
Pasutri itu pun menuruti permintaan lelaki itu karena pekerjaan tergolong mudah imbalan yang dijanjikan Rp200.000. Setelah emas itu diberikan, lelaki tak dikenal itu memberikan sebuah kalung emas lain untuk dijual di toko emas Kota Solo.
Pasutri itu pun menurut saja karena tidak menaruh curiga apapun, pemilik toko emas juga membayar sesuai dengan nilai kalung emas. Transaksi itu terjadi berulang kali selalu berpindah namun selalu di pinggir jalan raya.
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan, Sabtu (21/12/2019) siang menjelaskan bahwa emas yang dijual oleh pelaku merupakan emas palsu. Untuk menipu toko emas, kandungan emas asli tetap disertakan pada pengait kalung emas.
Saat toko emas hendak mengecek kandungan emas miliknya, baru ketahuan bahwa emas yang dijual pelaku merupakan emas palsu. Pemilik toko emas itu pun lantas mencari tanda khusus pada emas-emas yang dijual. Hingga akhirnya, pada Jumat (15/11) pasutri yang hendak menjual kembali emas itu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.
“Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusian karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
Ia menambahkan menyita sebanyak 23 kalung emas palsu beserta dengan surat emas asli. Sementara itu, saat ini Polsek Laweyan sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.