Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Rest Area di Jalan Parangtritis Batal, Peruntukan Lahan tak Sesuai

Rencana pembangunan rest area dan kolam renang di lahan bekas Paris Van Jogja (Pavajo), Jalan Parangtritis Km 17,5, Dusun Sawahan, Desa Srihardono, Pundong, Bantul, batal. Alasannya karena proyek tersebut tidak sesuai peruntukan jika dibangun di lokasi tersebut.
Ilustrasi rest area/JIBI
Ilustrasi rest area/JIBI

Bisnis.com, BANTUL - Rencana pembangunan rest area dan kolam renang di lahan bekas Paris Van Jogja (Pavajo), Jalan Parangtritis Km 17,5, Dusun Sawahan, Desa Srihardono, Pundong, Bantul, batal. Alasannya karena proyek tersebut tidak sesuai peruntukan jika dibangun di lokasi tersebut.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bantul, Bambang Guritno mengatakan tidak memungkinkan pembangunan kolam renang dilakukan di lokasi bekas Pavajo karena lokasi tersebut sudah diperuntukan pembenihan ikan air tawar sesuai izin yang keluar dari Gubernur DIY.

Lahan seluas sekitar tiga hektare tersebut merupakan lahan kas desa yang disewa oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan masa sewa hingga 2027 mendatang.

“Kami lihat [gagalnya pembangunan rest area dan kolam renang ini] dari aspek regulasinya saja, karena perjanjian dengan kami dulu turunnya untuk pembenihan ikan,” kata Bambang Guritno, saat dihubungi seusai membahas rencana pembangunan kolam renang dan rest area di ruang Bupati Bantul, Jumat (3/1/2020).

Selain tidak sesuai peruntukan, kata Bambang, lokasi tersebut rencananya akan digunakan oleh pemerintah desa untuk usaha yang berkaitan dengan pembibitan ikan. Pihaknya menawarkan keinginan investor membangun kolam renang ke Stadion Sultan Agung (SSA) dan diklaim sudah setuju.

Menurut dia, pembangunan kolam renang untuk menjaring atlet-atlet renang Bantul sangat cocok dikembangkan di SSA yang masih tersedia lahan cukup luas, “Ya kalau di SSA sudah sesuai peruntukan,” kata Bambang. Selain itu Bambang menilai pembangunan kolam renang itu diperkirakan akan membuat keramaian di Bantul Timur sehingga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan.

Sementara itu Kepala Desa Srihardono, Awaludin mengaku tidak mengetahui gagalnya rencana pembangunan rest area dan kolam renang di desanya. Padahal pihaknya sudah lama menunggu kedatangan investor untuk merealisasikan proyek tersebut. Namun setelah lama ditunggu tidak datang dan akhirnya membatalkannya.

Ia mengatakan lahan bekas Pavajo itu memang sampai saat ini masih terikat kontrak dengan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Bantul untuk budidaya ikan air tawar, “Kalau kami mengikuti saja dengan Pemkab karena terikat kontrak sampai 2027,” kata Awaludin.

Selain lahan bekas Pavajo, lahan seluas 2,3 hektare di selatannya juga sudah disewa oleh perorangan sampai 2031 mendatang. Menurut dia, jika akan mengubah peruntukan maka harus memperbaharui perjajian sewa.

Sementara itu Dyah Herningtyas Noviani selaku pihak yang akan membangun rest area dan kolam renang tersebut belum bisa memberikan keterangan terkait perubahan lokasi pembangunan kolam renang, “Tadi [kemarin] baru selesai rapat, [pembangunan kolam renang] dipindah ke Stadion Pacar,” kata Noviani . Ia juga mengirimkan foto suasana rapat dirinya bersama Pemkab Bantul di ruang Bupati Bantul Suharsono membahas rencana pembangunan kolam renang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper