Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Harus Menunggu Evaluasi RTRW Kendal Rampung

Lambannya progres RTRW di Kabupaten Kendal telah berdampak pada tertundanya sejumlah investasi berskala raksasa di kabupaten tersebut.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jembatan Kali Kuto di ruas jalan tol Semarang-Batang, Sambungsari, Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jembatan Kali Kuto di ruas jalan tol Semarang-Batang, Sambungsari, Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disepakati dengan pihak legislatif.

Bupati Kendal Mirna Annisa mengungkapkan progres pembahasan RTRW terus menunjukkan pergerakan yang signifikan. Pasalnya, Selasa (14/1/2020) pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Kendal telah menyepakati beberapa substansi dalam raperda RTRW tersebut.

"Jadi sudah ada kesepakatan dan persetujuan bersama, selanjutnya adalah evaluasi gubernur" kata Mirna saat dihubungi Bisnis, pekan lalu.

Pengesahan RTRW memiliki posisi signifikan dalam menentukan pembangunan suatu daerah ke depan. Apalagi, Kendal yang menjadi salah satu kawasan prioritas pemerintah, bakal diguyur investasi yang nilainya triliunan rupiah.

Dalam Perpres No.79/2019 terkait dengan pembangunan sejumlah kawasan di Provinsi Jawa Tengah, proyek-proyek yang akan dibangun di kawasan di barat Semarang ini mencakup pembangunan industri berbasis baja yang menyerap investasi senilai Rp37 triliun dan pipa gas distribusi Semarang - Kendal senilai Rp2,9 triliun.

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun Kendal Sea Port dengan estimasi investasi senilai Rp7 triliun dan pengembangan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang bakal menyerap investasi senilai Rp7 triliun.

Dari sejumlah proyek tersebut, setidaknya estimasi investasi yang akan masuk ke Kendal dalam jangka panjang (2020 - 2024) mencapai Rp59,9 triliun. Pendanaannya sebagain besar berasal dari swasta dan BUMN. Angka ini juga belum memperhitungkan proyek-proyek yang estimasi investasinya di bawah Rp1 triliun.

Mirna menambahkan, setelah kesepakatan dengan DPRD tersebut, raperda RTRW tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Evaluasi itu biasanya akan melihat apakah kosep raperda hasil kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Kendal itu sejalan dengan kebijakan tata ruang di level provinsi.

"Setelah itu baru bisa diparipurnakan, kalau RTRW sudah disahkan maka proyek termasuk pabrik baja bisa jalan," imbuh Mirna.

Dalam catatan Bisnis, lambannya progres RTRW di Kabupaten Kendal telah berdampak pada tertundanya sejumlah investasi berskala raksasa di kabupaten tersebut.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan dalam negeri (PT Kendal Steel Indonesia) yang akan menanamkan investasinya di Jateng atau tepatnya di Kabupaten Kendal senilai Rp35 triliun harus tertahan karena terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah Eko Yunianto mengatakan bahwa dengan potensi yang cukup besar, seharusnya Kabupaten Kendal segera mengesahkan RTRW - nya.

"Supaya ini komplet dari sisi regulasi, DPRD Kendal ini segera memparipurnakan. Contoh, Perda RTRW Jateng, apakah kita nunggu DPRD baru? Kan tidak," tegas Eko.

Eko tak memungkiri bahwa pemahanan setiap daerah dalam pembahasan regulasi berbeda-beda. Ada daerah yang penetapannya lama karena mengganti pergantian dewan. Padahal, di tingkat provinsi bisa dieksekusi secara cepat.

"Bahkan ada daerah yang mendahului kita misalnya Sukoharjo, Boyolali, Pemalang, dan Karanganyar," ujarnya.

Sedangkan daerah yang belakangan telah mengesahkan revisi Perda RTRW adalah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Batang. Brebes, menurut Eko justru cepat merespons kebijakan pusat dengan mengejar pengesahan revisi RTRW.

Pengajar di Universitas Katolik Soegijapranata Andreas Lako menganggap keberadaan RTRW berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi para investor. Dapam konteks Jateng, Andreas menangkap ada kontradiksi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten maupun kota terkait berbagai percepatan pembangunan.

"Ini saya lihat antara provinsi yang ingin cepat dan pemkab yang cenderung lamban itu yang menjadi kendala," jelasnya.

Respons di level kabupaten yang cenderung lamban tersebut nantinya akan mengganggu target-target pemerintah dalam pembangunan. Apalagi, Jateng merupakan satu dari dua provinsi yang mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk tumbuh hingga 7%.

"Implikasinya kalau tata ruang belum siap ya investor akan pindah ke daerah lain," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper