Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Alokasikan Perbaikan 85.000 Unit Rumah Tak Layak Huni

Rehabilitasi RTLH di Jawa Tengah dialokasikan sebanyak 85.105 unit pada 2020.
Ilustrasi permukiman tampak dari udara.
Ilustrasi permukiman tampak dari udara.

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat dan kabupaten/ kota terus bergotong-royong melakukan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Bahkan, tahun ini dialokasikan anggaran untuk perbaikan lebih dari 85.000 unit RTLH.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, mengatakan pada 2020 rehabilitasi RTLH di Jawa Tengah dialokasikan sebanyak 85.105 unit.

“RTLH itu akan dikerjakan melalui APBD kota/ kabupaten 40.410 unit atau 47%, APBN 21.950 unit (26%), APBD Provinsi 11.662 unit (14%), aspirasi 6.000 unit (7%), dan DAK 5.083 unit (6%),” kata Arief, Rabu (29/1/2020).

Ditambahkan, alokasi penyediaan rumah sederhana layak huni di Jawa Tengah tahun 2020 tersebar di 35 kabupaten/ kota. Salah satunya, penyediaan rumah sederhana layak huni tertinggi di Kabupaten Banjarnegara yang mencapai 6.043 unit. Rinciannya dari APBD 3.570 unit, Aspirasi 1.000 unit, APBN 870 unit, APBD provinsi 463 unit, dan DAK 140 unit. Alokasi penyediaan rumah sederhana layak huni paling sedikit adalah di Kota Magelang yang mencapai 190 unit rumah.

“Pada 2019 lalu, capaian kegiatan peningkatan kualitas RTLH di Jawa Tengah mencapai 102.575 unit,” ujarnya.

Menurut Arief, RTLH adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun nonteknis. RTLH akan mengalami peningkatan kualitas (PK) menjadi rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya.

Arahan penanganan peningkatan kualitas RTLH di Provinsi Jawa Tengah sesuai surat Gubernur Jawa Tengah No.460/0002907, tentang Sinergitas Program Penanggulangan Kemiskinan tanggal 17 Februari 2016. Ada tiga pihak yang harus memegang komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan pembagian kewenangan penanganan RTLH, yaitu 50% kabupaten/kota, 30% provinsi, dan 20% pusat.

“Pembagian kewenangan itu didasarkan pada database PBDT 2015 sehingga akan diperoleh hasil APBD II 50%, APBD I 30%, dan APBN 20%,” katanya. (K28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper