Bisnis.com, JOGJA - Penerapan protokol pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di sejumlah instansi pelayanan publik di Pemkot Jogja sudah dilakukan, meski belum terlalu ketat. Sebagai contoh di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja. Di beberapa meja pelayanan terlihat botol hand sanitizer.
Meski demikian, saat masuk gedung, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh maupun alat cuci tangan. Pada Rabu (18/3/2020), masyarakat yang menggunakan pelayanan di gedung itu tidak terlalu banyak, sehingga tidak timbul kerumunan dan masih ada celah sekitar satu meter di antara pengunjung.
Hal tak jauh berbeda ditemui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Di sini juga tidak ditemui pemeriksaan suhu tubuh. Pada pintu memasuki ruang pelayanan, disediakan hand sanitizer yang harus digunakan oleh seluruh pengunjung.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Bram Prasetyo, menuturkan sebagai upaya pencegagan penularan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengakses layanan kependudukan secara online, yakni whatsapp dan Jogja Smart Service (JSS).
Layanan Disdukcapil berupa konsolidasi NIK dan KK bermasalah bisa melalui whatsapp di nomor 089603269011 atau telfon di 0274 587490. Sementara untuk layanan pendaftaran kependudukan melalui whatsapp di nomor 08137589077 atau telfon di 0274 557062.
"Kalau untuk layanan cakupan Kecamatan dan Kelurahan melalui JSS. Meski demikian kami tetap melayani secara tatap muka, khususnya untuk pengambilan dokumen, legalisir, rekam KTP dan konsultasi yang tidak visa melalui Whatsapp," ujarnya.
Ia mengaku belum menerapkan prosedur secara ketat karena tidak ingin menciptakan kesan kondisi yang sudah parah. "Kami tetap sediakan tempat cuci tangan dan petugas yang berhadapan langsung dengan pengunjung pakai masker," katanya.