Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivis Mahasiswa Solo Ditangkap Akibat Kritik Jokowi

Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mohammad Hisbun Payu.
Mohammad Hisbun Payu.

Bisnis.com, SOLO - Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu.

Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Informasi yang diperoleh JIBI, Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB.

Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka.

Padahal Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.

"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima JIBI.

Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.

Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan "Dosa apa Rakyat Indonesia ..... " dan seterusnya di story akunnya.

Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.

“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.

Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.

Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.

Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

"Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan," kata dia.

Kabag Hukum UMS Bambang Sukoco saat dimintai konfirmasi JIBI, Kamis (19/3/2020), mengatakan selama dua tahun Iss tidak melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS). “Sudah sejak dua tahun yang lalu tidak aktif dan tidak mengisi KRS,” ujarnya.

Mengenai bantuan hukum, Bambang Sukoco mengatakan belum dapat menentukannya saat ini. Sampai sekarang UMS belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper