Bisnis.com, SOLO - Perbankan Solo siap memberi keringanan cicilan kredit khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM.
Selain itu juga sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Salah satu kalangan perbankan Solo yang siap memberi keringanan tersebut adalah Bank Mandiri. Vice President Bank Mandiri Area Surakarta, Ony Suryono Widodo, mengatakan Bank Mandiri mendukung kebijakan pemerintah dan regulator atas pemberian stimulus perekonomian.
Menurutnya, saat ini Bank Mandiri melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi corona atau Covid-19.
“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kami lakukan sejumlah langkah antisipasi,” ujarnya kepada JIBI, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, Ony menjelaskan sejalan dengan kebijakan kantor pusat Bank Mandiri Area Solo mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.
Pertama, bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20 persen, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro.
Kedua, Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.
Ketiga, Bank Mandiri juga menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan POJK yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.
Dalam hal ini, Bank Mandiri merestrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Selain itu, proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.
“Dengan kondisi perekonomian saat ini, beberapa sektor usaha menunjukan penurunan. Bank Mandiri akan terus memastikan dan melakukan koordinasi baik di lapangan maupun pusat sehingga debitur semaksimal mungkin memperoleh manfaat atas kebijakan stimulus perekonomian,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan POJK ini untuk mendongkrak pertumbuhan pembiayaan dengan menyederhanakan kualitas kredit perbankan. Menurutnya, aturan kredit ada beberapa syarat, yakni kemampuan dan kepastian membayar cicilan dan bunga, prospek usaha, dan kondisi debitur.
Nantinya hanya mensyaratkan kepastian pembayaran pokok dan bunga. “Ini untuk mengatasi tingginya NPL, yakni dengan restrukturisasi kredit. Relaksasi itu perlu dilakukan agar debitur besar tetap bisa menjalankan usahanya,” katanya.
Bagi bisnis perbankan di Solo, Eko mengatakan relaksasi ini penting supaya penyaluran pembiayaan tetap berjalan. POJK ini tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi ekonomi nasional akibat atau dampak Covid-19.
Kebijakan stimulus yang dimaksud, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan kapasitas membayar debitur.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Bambang Pramono, mengatakan terus memantau perkembangan industri melalui pelaksanaan liaison atau pendataan secara langsung tatap muka dengan korporasi di Soloraya dan UMKM binaan.
"Selain itu, kami mengimbau perbankan Solo dan sekitarnya tetap menjaga ketersediaan uang di masyarakat dan senantiasa menerapkan aspek K3 [Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Kerja],” jelasnya.